Metro Kendari

Kendari Berlakukan PPKM, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Hal itu terungkap, saat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra mengadakan konperensi pers bersama awak media di Kendari melalui virtual, Selasa (6/7/2021).

“Pemprov segera membuat SK Gubernur dan SE Gubernur. Insyaallah, malam ini akan selesai dan akan ditindaklanjuti dengan SE Walikota Kendari” Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah.

Pelaksanan PPKM berskala mikro ini, akan menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Republik Indonesia (RI).

Adapun masa pemberlakukan PPKM mikro di Kota Kendari bersama 42 kabupaten/kota se-Indonesia diluar Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejak 6 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM mikro ini ditetapkan. Namun menurut Ridwan Badallah nantinya akan ada beberapa aturan tambahan diluar dari aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Adapun aturan tambahan itu, beber dia, yakni sanksi denda maupun pidana penjara bagi masyarakat yang melanggar dan yang mengabaikan anjuran pemerintah pusat maupun Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari.

“Sanksi pidana dengan hukuman disel selama enam hari jika seseorang melakukan pelanggaran. Hal ini supaya ada efek jera. Nanti akan dimuat dalam SE gubernur dan walikota. Bukan pidana untuk hukum berat, hanya efek jera. Demi wibawa aparat di lapangan. Ditahan enam hari demi efek jera,” ungkapnya.

Selain itu, PPKM Mikro ini juga mengatur tentang pembatasan jam operasional perkantoran dan pertokoan, juga penutupan rumah ibadah.

Perkantoran di Kota Kendari wajib work from home (WFH) sebanyak 75 persen. work from office (WFO) 25 persen. Belajar mengajar dilakukan online di seluruh jenjang, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Sementara dalam sektor esensial diperkenankan beroperasi dengan ketentuan pukul 17.00 harus sudah tutup. Untuk restoran, hanya diperbolehkan terisi 25 persen dari kapasitas.

“Take away batas sampai jam 8 malam. Ini berlaku juga termasuk mall,” katanya.

Beda halnya dengan proyek pengerjaan konstruksi 100 persen tetap bisa bekerja. Untuk rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng akan ditutup.

Mereka bekerja di dalam kawasan dan basecamp. Sementara untik fasilitas publik seperti tempat wisata ditutup sementara. Kegiatan seni budaya, seminar dan rapat offline ditiadakan,” tukasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button