Dialog Kebangsaan UMK Patuh Prokes Covid-19
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) menyelenggarakan dialog kebangsaan bertema “Meneguhkan kesadaran berbangsa dan bernegara dalam bingkai pancasila sebagai perekat bangsa.
Gelar dialog pada Selasa (29/6/2021), dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat.
Seluruh peserta diskusi jauh hari telah mendapat imbauan penerapan Prokes 3M dalam kegiatan. Peserta masuk ruangan dialog wajib kenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan/hand sanitizer.
Dekan Fakultas Hukum UMK, Ahmad Rustan menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan dengan Prokes merupakan hal wajib diterapkan kepada seluruh yang hadir sesuai anjuran pemerintah.
Sebab, penerapan Prokes tersebut merupakan upaya menangkal penularan Covid-19 yang saat ini masih mewabah.
“Hal ini wajib kami terapkan dalam kegiatan dialog kebangsaan ini, sebab upaya menangkal persebaran Corona, jadi harus waspada,” jelasnya.
Dialog kebangsaan UMK, menghadirkan sejumlah narasumber ternama, diantaranya Ketua PWNU Sultra, KH Muslim, Ketua PW Muhamadiyah Sultra, H Akhmad Aljufri, perwakilan Polda Sultra, dan unsur pejabat Universitas Muhammadiyah.
Dalam dialog itu, berkembang bahasan soal filosofi kebangsaan yang harus ditumbuhkan jiwa persatuan dan kesatuan pada masyarakat khususnya kepada mahasiswa, demi keutuhan NKRI.
Mahasiswa pun ungkap Dekan Fakultas Hukum UMK, bisa mengimplementasikan nilai-nilai pancasila, sekaligus kapasitas mereka bisa sebagai sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
“Dialog kebangsaan ini sangat positif untuk menyamakan persepsi soal makna peran Pancasila dalam bingkai NKRI,” ungkapnya.
Ketua PWNU Sultra, KH Muslim, menyampaikan pentingnya generasi muda memahami peran dan fungsi Pancasila sebagai pemersatu bangsa, tanpa ada indikasi provokasi isu miring dan hoaks yang bisa mengarah pada perpecahan bangsa dan agama.
Apalagi, kata KH Muslim, keutuhan Pancasila saat ini juga penting ditengah problematika bangsa ditengah situasi Pandemi Covid-19.
Reporter: Dahlan
Editor: Via