HeadlineKonawe

Dewan Gelar Hearing Terkait Dugaan Malpraktik di RSUD Konawe

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe melakukan rapat dengar pendapat atau hearing bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pihak BPJS dan dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe, Jumat (4/5/2021).

RDP tersebut membahas terkait isu yang berkembang di media sosial tentang adanya dugaan malpraktik salah satu dokter di RSUD Konawe yang menyebabkan seorang pasien prostat meninggal dunia. Dokter tersebut diduga menganti air infus dengan air garam.

Ketua LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Morowagi menjelaskan, ada bukti barang yang dibeli oleh keluarga pasien berdasarkan resep yang diberikan dr. Usman, salah satu dokter RSUD Konawe yang diduga melakukan malpraktik.

“Corong dan ember satu, garam halus, galon isi air dan dua dos air mineral botol besar,” bebernya saat RDP.

Morowagi melanjutkan, pasien adalah penguna BPJS Kesehatan yang seharusnya tidak membayar sepersen pun. Namun, kenyataannya keluarga pasien harus menanggung biaya yang diresepkan dokter.

“Dalam video yang kami miliki, keluarga pasien penguna BPJS mengatakan sudah membayar biaya Rp1 juta lebih dan ia juga akan membayar biaya operasi nantinya. Lalu biaya BPJS-nya mana?” terang Morowagi.

Sementara dr. Usman mengaku memberikan garam halus pada infus pasien karena pasien membutuhkan cairan NaCl, di mana cairan tersebut tidak masuk dalam pembiayaan BPJS kesehatan.

“Tidak ada pelarangan dari kesehatan pemberian cairan garam tersebut,” kata dr. Usman.

Kepala BPJS Konawe, Muh Ayub menjelaskan, terkait pelayanan pada pasien JKN-KIS, semua akan ditanggung BPJS asalkan sesuai indikasi medis.

“BPJS membagi tiga kelas. Untuk pelayanan medis tidak ada perbedaan, hanya dari segi akomodasi,” ucapnya.

Sementara Direktur RSUD Konawe, dr. Agus Lahida mengungkapkan perbedaan melakukan spooling pada penyakit prostat dengan pemasangan infus.

Spooling atau irigasi dilakukan untuk mencegah terjadinya pendarahan. Fungsinya menyumbat cairan pada kateter yang membahayakan bagi pasien sehingga digunakan cairan natrium klorida atau garam.

“Saya sudah minta dari komite untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dr. Usman, apakah yang dilakukan masih bisa direkomendasi atau tidak?” katanya.

Direktur RSUD juga mengakui saat ini telah melarang penggunaan cairan yang serupa pada pasien.

Ketua Komisi III DPRD Konawe, Ginal Sambari meminta pihak rumah sakit agar menghentikan penggunaan cairan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Mari kita jadikan ini sebagai pengalaman yang berharga dalam membangun RSUD Konawe ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, sesuai data yang dimiliki oleh JPKP, ada dua pasien yang infusnya diberikan air garam. Satu orang sudah meninggal dunia dan satunya masih dirawat. (*)

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button