BUTON, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Buton menggelar rapat pembahasan tentang pelaksanaan salat Idulfitri 13 Mei mendatang, sekaligus menanggapi Surat Edaran Gubernur Nomor 451.1/1939 tanggal 5 Mei 2021 tentang Penunaian Salat Idulfitri dan Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H/2021.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Buton La Bakry. Turut hadir Kapolres Buton, Kajari Buton, Danramil Pasarwajo mewakili Dandim 1413 Buton, Sekda Buton, Kepala Kemenag Buton, Asisten Pemerintahan dan Kesra Buton, para kepala OPD terkait, Direktur RSUD, Kabag Kesra dan para camat se-Kabupaten Buton.
La Bakry mengatakan, sesuai Surat Edaran Mendagri, Menag, dan Gubernur Sultra, pelaksanaan salat Idulfitri tahun ini boleh dilaksanakan secara berjamaah di lapangan terbuka dan masjid-masjid. Pelaksanaan salat Ied harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penumpukan di satu titik maupun kemungkinan hujan saat salat Ied berlangsung. Masjid tetap difungsikan dengan ketentuan kapasitas jamaah sebanyak 50 persen.
Bupati menambahkan, untuk pelaksanaan salat Ied di lapangan, ada petugas gabungan yang berjaga di antaranya TNI/Polri, aparat satpol PP termasuk tenaga medis dan ambulance lengkap dengan thermal gun atau alat pengukur suhu tubuh dan sarana pencuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk.
Hal yang juga tak kalah penting sesuai surat edaran menurut Bupati, kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak harus ditunda dulu demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Termasuk tidak dibolehkannya pelaksanaan open house atau halalbihalal. (bds/*)
Reporter: Lhya
Editor: J. Saki