Konawe

Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Turun Dibanding Tahun Lalu

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Kepala Bagian (Kabag) Kesra Konawe, Marjuni Ma’mir, menjelaskan besaran zakat fitrah di bulan suci Ramadan ini ditetapkan senilai Rp23.750 per jiwa atau dengan hitungan 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Dibandingkan tahun lalu, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami penurunan, di mana tahun lalu nilainya Rp28.000 per jiwa atau beras 3,5 liter per jiwa.

“Penurunan besaran zakat karena saat ini kita Konawe masuk musim panen yang mengakibatkan harga beras cukup stabil sehingga kebutuhan pangan cukup,” katanya, Senin (19/4/2021)

Lanjutnya, penurunan zakat fitrah tahun ini adalah hasil musyawarah bersama dari instansi terkait dalam menetapkan zakat fitrah.

Dengan ditetapkannya besaran jumlah zakat dari pemerintah, Marjuni Ma’mir berharap kepada masyarakat agar membayarkan zakat fitrahnya lebih awal, sehingga dapat segera disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kita tinggal menunggu surat keputusan penetapan besaran zakat yang ditandatangani oleh Bupati Konawe, untuk kemudian diedarkan kepada masyarakat,” tutupnya.

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button