Hukum

Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Bombana Diringkus Polisi

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Satresnarkoba Polres Bombana meringkus seorang pemuda asal Desa Lantawonua Kecamatan Rumbia, yang kedapatan memiliki sabu sebanyak 0,48 gram di saku jaket miliknya.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang kemudian ditindaklanjuti dalam operasi Pekat Anoa 2021.

Anggota satresnarkoba selanjutnya menelusuri laporan tersebut yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Muhammad Salman.

Tepatnya pada Minggu 11 April 2021 sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di lingkungan Tiromai Kelurahan Kasabolo Kecamatan Poleang, Satresnarkoba Polres Bombana kemudian mengamankan MH (33) yang kedapatan membawa sabu.

Iptu Muhammad Salman membenarkan MH diamankan dari hasil operasi Pekat Anoa, oleh anggota yang melakukan pemeriksaan badan dan interogasi terhadap tersangka.

“Di saku jaket sebelah kiri yang tersangka gunakan ditemukan satu saset narkotika golongan l jenis sabu, bersama barang buktinya tersangka kemudian diamankan di Mapolres Bombana untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Arif
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button