Hukum

Pasutri Lanjut Usia dengan 10 Cucu Ikut Sidang Isbat Nikah

Dengarkan

DETIKSULTRA.COM, Kendari – Sebanyak 211 pasangan suami istri ikut dalam sidang isbat nikah yang diselenggarakan Pemerintah Kota Kendari.
Tidak hanya pasangan muda, salah satu pasangan lanjut usia juga ikut serta dalam sidang isbat nikah yang dilaksanakan di aula bertakwa Kantor Wali Kota ini.
Mereka adalah pasangan Kadir dan Suharti. Kadir telah berusia 63 tahun. Sementara sang istri, Suharti binti Hafiz telah berusia 62 tahun. Setelah 42 tahun menikah dan menjalani kehidupan berumah tangga, pasangan Kadir dan Suharti akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan pernikahannya, agar sah secara hukum, melalui sidang isbat nikah yang dilaksanakan Kanwil Kemenag Kota Kendari, 15 November 2017.
Kadir dan Suharti kini telah memiliki lima orang anak dan sepuluh orang cucu. Kadir menuturkan, sejak mempersunting Suharti pada tahun 1975 silam, Ia belum juga mendapatkan buku nikah. Diakuinya, Kadir dan Suharti dahulu hanya melangsungkan pernikahan secara sederhana di rumah keluarga sang istri.
Meskipun Ia telah menyerahkan uang sebesar 35 ribu rupiah kepada Kepala Lingkungan kala itu, Ia tak jua mengantongi buku nikah. Namun meski belum legal secara hukum, kelima buah cinta Kadir dan Suharti memliki akta kelahiran, yang diterbitkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Selama ini, di sekolah anak-anaknya juga tidak menemukan kendala saat mengurus berbagai keperluan administrasi. “Dulu menikah resmi dan sudah membayar juga tapi kita ndak pernah dikasih surat nikah,” ujarnya.
Mendengar informasi adanya program pelayanan terpadu identitas masyarakat dengan agenda sidang isbat nikah, Ia pun kemudian berinisiatif mendaftarkan pernikahanya secara resmi.
“Bersyukur dengan adanya sidang isbat nikah. Karena sudah lama saya menikah belum juga ada tanggapan pemerintah,” tukasnya.
Reporter : Ann
Editor : Harlina

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button