Metro KendariPolitik

Calonkan Diri sebagai Anggota KPU, ASN Tidak Harus Mendapat Rekomendasi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Timsel KPU Sultra, Najib Husein menjelaskan, bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota KPU Sultra, baik ASN universitas maupun lingkup birokrasi provinsi, atau kabupaten/kota, tidak harus melalui rekomendasi dari gubernur, wali kota maupun bupati. Hal ini merupakan hasil rapat Timsel KPU Sultra, yang digelar secara tertutup pada Senin (19/02/2018).
“Bahwa rekomendasai dari pejabat kepegawaian baik ASN dari birokrasi tingkat provinsi, kabupaten tidak harus dari gubernur, dan tidak harus dari bupati serta wali kota. Itu bisa saja melalui SKPD-SKPD untuk memberikan rekomendasi kepada para calon,” ujar Najib Husein di hadapan awak media.
Begitu juga untuk ASN lingkup universitas. Tidak harus rekomendasi dari rektor. Bisa saja rekomendasi dari dekan yang memberikan izin kepada calon untuk memasukkan berkas pendaftaran, karena sifatnya hanya untuk memberikan sim untuk mereka. Bukan mengikuti tahapan pendaftaran atau tes.
Namun bagi mereka yang sudah mendapatkan rekomendasi langsung dari rektor hal itu pun tidak menjadi masalah. “Misalkan dari universitas rekomendasi langsung dari rektor itu tidak ada masalah dan kami akan terima. Itu lebih bagus lagi, karena prosesnya jauh lebih mudah. Karena, ke depan mereka tetap harus mendapatkan izin atau rekomendasi dari rektor, gubernur, bupati, atau wali kota,” pungkasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button