BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reskrim Polres Bombana berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan mengamankan dua orang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua pria tersebut berinisial AS (23) dan LBA (36). Mereka ditangkap Sat Reskrim Narkoba di Jalan Poros Desa Kalaero, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, sekitar pukul 02:20 wita Minggu (22/3/20).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga sachet/bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,75 gram, 1 buah pirex kaca, 1 buah pipet warna bening yang salah satu ujungnya diruncingkan, 2 lembar kertas timah rokok, 1 buah pembungkus rokok dan 2 Hp merk samsung.
BACA JUGA :
Kedua pelaku ditangkap atas laporan warga tentang akan adanya transaksi narkotika di Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana. Berbekal laporan tersebut, Kasat reskrim narkoba Iptu Muh. Salman, melakukan lidik dan langsung melakukan penyergapan kedua orang tersebut.
“Saat sudah mengetahui orang yang akan melakukan transaksi anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis sabu didalam pembungkus rokok yang dibuang ketanah,” ujar Iptu Muh Salman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Arif
Editor: Dahlan