HeadlineHukum

Gegara Event Game Online, Oknum Mahasiswa IAIN Diringkus

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Polsek Ranomeeto, berhasil menangkap seorang pemuda yang diketahui adalah mahasiswa IAIN Kendari.

Penangkapan mahasiswa berinisial SW (22), karena diduga sebagai pelaku pengrysakan rumah warga di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Aksi amuk rumah warga tersebut dilakukan pada 16 Desember 2019 lalu dan diidentifikasi lebih dari satu orang.

Dari keterangan polisi, kejadian tersebut bermula dari aksi protes sejumlah mahasiswa IAIN yang menolak diadakannya turnament Game Online (GO).

Merasa tak dipedulikan aksinya saat itu, sekelompok mahasiswa pun bergegas ke Sekretariat Panitia Event GO, dan diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan.

Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedy Hartoyo mengungkapkan dari tindakan sejumlah oknum tersebut menyebabkan satu rumah warga rusak dan seorang panitia event Game Online menderita luka.

“Tersangka bersama beberapa orang temannya melempar rumah tersebut dengan batu dan balok. Hingga hari ini kami masih menyelidiki keberadaan pelaku-pelaku lainnya yang ikut terlibat pengrusakan. Dimana melalui rekaman video yamg kami dapatkan ada tujuh tersangka yang berstatus mahasiswa IAIN Kendari,” terangnya, Jumat(10/1/2020).

Tambahnya, tersangka SW ditangkap di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga pada Jumat, 27 Desember 2019.

Adapun tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button