Hari Ini Eksekusi Lahan Eks PGSD, Ali Akbar: Dikawal Ratusan Personel
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan personel gabungan akan dikerahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk pengamanan eksekusi lahan Eks PGSD, hari ini, Selasa 7 Januari 2019.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar sebelumnya menyebutkan bahwa eksekusi lahan Eks PGSD sudah sesuai prosedur, bahkan telah menyiapkan alat berat jenis excavator untuk pembersihan bangunan.
“Kita akan turunkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan pengamanan ratusan personel gabungan,” ungkapnya.
BACA JUGA :
Tambahnya, personil gabungan tersebut, terdiri dari unsur TNI, Polisi, Brimob, Satpol PP, bahkan Polisi Militer (POM).
Status lahan Eks PGSD di Jalan Ahmad Yani, Kadia, sedang dalam status gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun Ali Akbar menyatakan tak mundur untuk proses eksekusi.
Katanya, gugatan Kikila Cs hanya merupakan upaya menghalang-halangi proses eksekusi lahan, sebab Pemprov Sultra diklaim telah mengantongi surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3018 K/Pdt/2017, terkait hak atas kawasan Eks PGSD.
Untuk diketahui, Lokasi Eks PGSD di Kendari itu, menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan keluarga Ambo Dalle yang mengklaim sebagai pewaris tanah. Tanah itu diwariskan kepada anak Ambo Dalle, yakni Kikila Cs yang mengklaim menguasai lahan sejak 1964 dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan mantan Kepala Agraria Kendari, Baruga Tekaka.
Pemprov Sultra mengklaim sebagai pemilik aset lahan Eks PGSD, berdasarkan SKT Nomor 18 tahun 1981.
Reporter: M1
Editor: Dahlan