KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gerakan Masyarakat Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (GEMPITA-Sultra), mendatangi Kantor DPRD Sultra Rabu (18/12/2019).
Kedatangan GEMPITA-Sultra untuk melaporkan dugaan aktifitas pertambangan ilegal, di wilayah blok Matarape, Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
David Konasongga, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) GEMPITA-Sultra menyampaikan bahwa pertambangan ilegal di wilayah itu juga telah melibatkan oknum tertentu.
Padahal, kata David, blok Matarape merupakan kawasan yang diputihkan
pemerintah sesuai putusan pengadilan, sehingga tidak boleh ada penambangan nikel didalamnya.
Fakta yang disampaikan GEMPITA-Sultra, aktifitas penambangan di wilyah putih itu semakin marak bahkan mulai merusak ekosistem lingkungan sekitar.
“Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring terdapat oknum yang telah melakukan ilegal mining dengan sengaja melawan pemerintah serta hukum yang mengaturnya. Jadi tidak boleh dibiarkan dan harus diadili,” tagasnya Rabu (18/12/2019).
“Oknum yang kami duga melakukan penambangan Ore Nikel di Wilayah terlarang Blok Matarape, adalah saudara Aci Mappasawang sebagai pengelola pertambangan, dan juga diduga kuat ada oknum pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa Tobimeita,” tambahnya.
GEMPITA-Sultra juga mendesak Dinas ESDM provinsi agar segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal itu.
BACA JUGA :
- HMJ PPKn FKIP UHO Gelar Seminar Empat Pilar Pancasila
- Miliki Sabu, Warga Kecamatan Samaturu Kolaka Diamankan Polisi
- Ganggu Keindahan, Pol PP Kolaka bakal Tertibkan APK yang Terpasang Pohon
- Inspektorat Sultra Gelar Pengawasan menuju Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
- Survei Archy: Elektabilitas Andi Nirwana-Haryanto Ungguli Dua Kandidat Jelang Pilbup Bombana 2024
Sebagai pembuktian atas pelanggaran hukum ini, GEMPITA-Sultra meminta DPRD dan ESDM Sultra turun langsung ke lokasi tambang.
Kemudian meminta DPRD Sultra, memanggil Aci Mappasawang dan oknum Kepala Desa Tobimeita, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, untuk dimintai klarifikasinya terkait dugaan olahan lahan tambahan di Konawe Utara itu.
“Berdasarkan investigasi kami di lapangan, maka dengan ini kami akan mengadukan persoalan tersebut pada pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian Daerah Sultra untuk segera melakukan penindakan terhadap oknum saudara Aci Mappasawang dan Oknum Kepala Desa Tobimeita,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Sultra, Andi Rajallangi, usai menerima GEMPITA-Sultra, akan mengkomunikasikan ke Komisi III DPRD terkait aspirasi tersebut.
Reporter: Musdar
Editor: Dahlan