Mahasiswa Asal Bombana Kritik Pajak Burung Walet
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bisnis sarang burung walet di Kabupaten Bombana menjamur dan pendapatan dari usaha itu semakin menggiurkan.
Hal ini menjadi alasan Pemkab Bombana berinisiatif menarget pendapatan daerah melalui penetapan pajak usaha sarang walet.
Rancangan Perda atas pajak sarang burung walet telah masuk dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018. Hal ini spontan menuai kritik dari mahasiswa asal Kabupaten Bombana, Arsyad Arsan.
[artikel number=3 tag=”pajak,mahasiswa”]
“Pemkab Bombana tidak boleh melakukan intimidasi terhadap petani walet karena butih dana besar,” ungkap Arsan, Senin 18 November 2019.
Sorotan terhadap pajak lahir karena selama ini Pemkab Bombana kurang partisipasi membantu petani walet seperti bantuan pemberian obat hama dan parfum sarang walet.
“Seandainya pemerintah memberikan bantuan seperti obat hama maupun parfum sarang burung walet yang digunakan untuk menarik walet agar lebih banyak berkumpul, tidak ada masalah. Tapi, ini belum ada sumbangsih pemerintah, tiba-tiba menerapkan aturan besaran pajak itu,” kesalnya.
“Seharusnya Pemda melalukan pendekatan sosiologis, dengan melihat kondisi masyarakat dan melakukan pembinaan secara berkala,” jelas Arsan.
Secara normatif, lanjutnya, petani walet seharusnya dilindungi, bukan diancam dengan Perda atau oknum pemerintah, seakan-akan menakut-nakuti dan harus berhadapan dengan pihak penegak hukum.
Reporter: M1
Editor: Dahlan