Metro Kendari

DPRD Tetapkan Pansel KPID Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRAM.COM – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan lima anggota panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra.

Lima nama itu adalah Laode Bariun sebagai Ketua Pansel KPID Sultra periode 2019 – 2022, kemudian empat anggota lainnya yakni Tarifuddin, Fitrah Widjaya, Syaifullah dan Sabaruddin Labamba.

“Dari hasil urung rembuk, saya terpilih sebagai ketua Pansel KPID Sultra periode 2019 – 2022 secara aklamasi,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).

Lebih lanjut Direktur Pasca Sarjana Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini mengaku, usai didapuk sebagai ketua Pansel, pihaknya langsung melakukan pembahasan persyaratan terkait pendaftaran calon komisioner KPID Sultra.

“Kami baru membahas syarat umum dan syarat khusus,” katanya.

Bariun pun membeberkan salah satu syarat calon komisioner KPID Sultra yakni harus memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan, yang bekerja di media cetak, elektronik maupun online.

“Memang salah satu syarat dia pernah bekerja di media elektronik, cetak dan online. Bukan skala prioritas tapi minimal dia paham soal itu,” ungkapnya.

Selain itu, syarat lain calon komisioner KPID Sultra yaitu syarat umur harus minimal 25 tahun maksimal 55 tahun.

“Saya usulkan kemarin, hanya ada yang beranggapan kalau saya menghadang para pensiunan. Padahal saya tidak pernah berfikir kesana, mau pensiunan atau tidak saya tidak mau tahu. Saya pikir saya sudah bijak memberikan batasan usia 25 – 55 tahun. Kalau sampai 60 itu mau bikin apa dia,” jelasnya.

Lelaki yang juga berprofesi sebagai pengacara ini berharap, komisioner KPID Sultra periode 2019 – 2022 harus lebih energik.

“Ya kita harapkan KPID kedepan ini, ya muda-muda dan energik, sebab wilayah Sultra ini luas diisi 17 kabupaten/kota. Dan disini kita butuh orang – orang yang paham dengan kinerja KPID,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button