Komnas HAM Minta Polda Sultra Arif Tangani Kasus Tambang Wawonii
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kemelut polemik tambang di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sudah tembus di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Kepada detiksultra.com, Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, menyatakan kasus pertambangan di Wawonii penanganannya sudah harus menimbang berbagai aspek, diantaranya aspek hukum dan sosial.
Aspek hukum, persoalan tambang di daerah itu sudah masuk ranah lapor melapor di lembaga penegak hukum lantaran kedua pihak, PT Gema kreasi Perdana (GKP) dan masyarakat, merasa saling dirugikan.
Atas kasus ini, kepolisian harus adil menangani persoalan, mengingat perseteruan konflik sosial didaerah tambang itu, masih memanas.
“Kami dari pihak Komnas HAM RI menyarankan kepada Polda Sultra berlaku arif, mengingat situasi masih memanas, jadi untuk saat ini ditunda dulu proses hukum menunggu situasi sudah kondusif,” pungkasnya, Senin(16/9/2019).
Sembari hal tersebut, Taufan juga menyarankan Gubernur Sultra, Ali Mazi, menuntaskan persoalan Izin Usaha Pertambangan(IUP).
Aparat keamanan pun sesegera mungkin melakukan evakuasi agar tidak terjadi bentrok horizontal yang dapat menimbulkan korban jiwa.
“Konflik tambang ini masih menuai pro kontra, makanya dijaga agar tidak ada aksi salibg serang, contohnya kemarin ada kasus pembacokan walaupun keterangan yang kami dapatkan dari kepolisian hal tersebut tidak ada kaitannya dengan tambang, akan tetapi jangan sampai merembes kearah itu” pungkasnya lagi.
Komnas HAM RI berharap agar semua persoalan di daerah itu, bisa diselesaikan dengan ‘kepala dingin’.
“Yang menjadi masalah pokok saat ini kan ada penolakan tambang dari masyarakat, disisi lain tambang pun telah memiliki izin dari Kabupaten sebelum pemekaran. Tapi akhirnya kan warga punya pendapat lain terkait penolakan, bahwa tata ruang belum diatur, kemudian administrasi yang lain terkait jeti tambang, dan selisih paham tentang lahan mereka yang dilalui oleh alat berat tambang,” ungkapnya.
Komnas HAM telah berkomunikasi dengan Gubernur Sultra, terkait legalitas IUP tambang di Wawonii.
Dari sembilan IUP yang dievaluasi ulang oleh pemprov, enam diantaranya masih dinyatakan sah beroperasi.
“Jadi enam izin tambang masih sah dikatakan Gubernur, pak Gubernur bersama Bupati dan jajaran masih mencari solusi terbaik penanganan tambang di Konkep,” pungkasnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan