Kolaka Utara

Fraksi Golkar Minta Pemda Kolut Kembalikan Uang Hasil Pungli

Dengarkan

KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Ketua Fraksi Golkar yang juga Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Golkar Kolaka Utara, Kanna, SH MH meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut), untuk mengembalikan uang hasil pungutan pajak restoran dan rumah makan kepada masyarakat yang selama ini diduga dipungut tidak sesuai mekanisme perudang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara anggota DPRD Kolut, Perwakilan Pemda, dan Perwakilan Asosiasi PKL Rabu, (31/7/2019) kemarin.

Saat dikonfirmasi terkait pernyataan tersebut, Anggota DPRD Komisi III ini menjelaskan, berdasarkan Perda No 5 tahun 2013 yang merupakan revisi Perda No 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah disitu jelas mengatur, bahwa pajak untuk restoran ditetapkan sebesar 10 persen.

“Tapi saya lihat selama ini, Dinas Pariwisata yang pada saat itu memiliki tanggungjawab memungut dan megelolah dana dari pajak restoran, melakukan pungutan diluar dari peraturan yang ada. Bahkan dibuat dalam bentuk kesepakatan lain dan perbuatan tersebut bisa dikategorikan pungutan liar (Pungli),” jelas Kanna kepada Detiksultra, Rabu (31/7/2019) saat ditemui usai rapat.

Segala sesuatu yang dipungut dari masyarakat lanjutnya, yang tidak sesuai serta bertentangan dengan peraturan perudang-undangan maka itu dikategorikan pungutan liar dan terkategori korupsi dan itu tindak pidana.

“Ini sangat berbahaya sekali dan haqkul yaqin kalau ini tercium oleh penegak hukum maka sanksi pasti ada, yaitu masuk penjara,” lanjutnya.

Begitupun dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kalau sudah mengetahui persoalan ini, harus mendesak Pemda untuk mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat yang selama ini kena pajak.

“Ingat mengembalikan itu tidak mengurangi tindak pidana, itu sudah murni pungli dan BPK tidak boleh membiarkan suatu perbuatan yang melawan hukum,” kata Kanna.

Kami juga berharap kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar mengusut tuntas kasus pungli ini, jangan hanya masyarakat kecil, seperti kepala desa yang secara kebetulan melakukan pungli itu langsung dipidana, sementara Pemda yang sudah terang-terangan melakukan pungli itu tidak diapa-apakan.

Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button