Ini Ancaman Hukuman Penjara Pembunuh Aditya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polisi telah menemukan alat bukti baru dalam kasus pembunuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), Aditya. Alat bukti itu berupa sebuah badik dan jaket yang ditemukan di selokan, di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Minggu (21/7/2019).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan, yang turun langsung di lapangan mencari alat bukti tersebut, menjelaskan, pelaku sengaja membuang benda tajam yang digunakan menusuk korban untuk menghilangkan jejak.
“Kami temukan di samping Lapangan Benu-benua,” jelasnya kepada Detiksultra.com via seluler, Senin (22/7/2019).
Selain itu, lanjut ia, kedua barang bukti tersebut masih dipenuhi bercak darah, baik itu pada badik maupun pada jaket yang dikenakan pelaku saat menusuk korban berulang kali.
“Jaketnya penuh bercak darah, dan badiknya juga sudah diakui tersangka bahwa itu memang miliknya,” paparnya.
Sementara itu, hingga memasuki H+1 peristiwa pembunuhan, proses pemeriksaan terhadap tersangka telah memasuki tahap penyidikan. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Sekarang sudah masuk tahap sidik, pasal yang dikenakan 338 dan tau 340 KUHP dengan ancaman hukumn 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Adapun dalam KUHP, pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi; “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Sedangkan Pasal 338 KUHP berbunyi; ”Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Reporter: Anca
Editor: Rani