Headline

Diduga Langgar Kode Etik, Penyelenggara Pemilu Disidang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hari ini, Senin (8/7/2019), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Kendari.

Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan, sidang yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra ini, terkait tiga perkara yaitu nomor perkara 84-PKE-DKPP/V/2019, 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan 136-PKE-DKPP/VI/2019.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad melalui press releasenya, Minggu (7/7/2019).

[artikel number=3 tag=”pemilu,kendari”]

Menurutnya, perkara pertama bernomor 84-PKE-DKPP/V/2019 diadukan oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (Konut) yaitu Burhan, Abdul Makmur dan Hartian. Ketiganya mengadukan 18 penyelenggara pemilu di Kabupaten Konut yaitu Ketua dan tiga orang anggota KPU Kabupaten Konut.

Ketua dan ketiga anggota KPU Kabupaten Konut diadukan karena diduga tidak melakukan pembinaan perilaku terhadap jajaran pada tingkat ad hoc untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.

Sedangkan 13 teradu lainnya yang terdiri dari penyelenggara pemilu tingkat kecamatan yang diadukan karena diduga telah membuat dokumentasi aktifitas bernyanyi dengan mengkonsumsi minuman alkohol yang diunggah ke media sosial pada 17 November 2018 lalu.

Sedangkan perkara kedua dengan nomor 129-PKE-DKPP/VI/2019, kata Bernard, diadukan seorang wiraswasta bernama Rahim. Ia mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Buteng), yaitu Helius Udaya dan Lucinda Theodora.

Sementara dalam perkara terakhir 136-PKE-DKPP/VI/2019, Helius menjadi pengadu. Ia mengadukan ketua dan anggota KPU Buteng, La Ode Nuriadin, La Ode Abdul Jinani, Rinto Agus Akbar Harkat, Muhamad Arwahid dan La Ode Hasrullah.

Kedua perkara ini diadukan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya, masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, yaitu @medsosdkpp,” pungkas Bernad.

Untuk diketahui, untuk sidang perkara perkara 84-PKE-DKPP/V/2019 ini sudah disidangkan pada 25 Mei 2019 lalu, dan dipimpin oleh anggota DKPP, Dr. Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai anggota majelis, yaitu Al Munardin (unsur KPU), Ajmal Arif (unsur Bawaslu) dan La Ode Safuan (unsur masyarakat).

Sedangkan untuk sidang perkara 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan 136-PKE-DKPP/VI/2019 ini merupakan yang pertama kali, dan sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP, Dr. Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra sebagai anggota majelis, yaitu Ade Suerani (unsur KPU), Bahari (unsur Bawaslu) dan Hiyadatulah (unsur masyarakat).

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button