Bombana

Pemkab Bombana Sesuaikan NJOP PBB-P2

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA. COM – Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana menyesuaikan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini banyak mendapat penentangan dari masyarakat. Warga Bombana menganggap Pemkab menaikkan pajak hingga 300 persen.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pendataan, Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Andi Indrawati, menuturkan, bahwa Pemkab Bombana tidak pernah menaikan nilai PBB-P2, hanya saja, pemkab melakukan penyesuaian NJOP sesuai dengan surat keputusan Bupati Bombana no. 121 tahun 2019.

Andi Indrawati menjelaskan, bahwa NJOP yang digunakan Pemkab Bombana selama ini merupakan NJOP lama, sebelum Kabupaten Bombana mekar.

[artikel number=3 tag=”pemkab,bombana”]

“Jadi tidak ada kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen. Selama ini, pajak yang terdata itu pajak buminya saja. Kami hanya melakukan penyesuaian NJOP dan mendata bangunan yang ada. Selama ini kan, kosong tanpa ada bangunan, baik bumi dan bangunannya kami harus data semua,” ungkap Andi Indrawati, Selasa (25/6/2019).

Lebih lanjut Andi Indrawati mengatakan, untuk melakukan penyesuaian penilaian NJOP di lapangan, pihaknya mengumpulkan data-data hasil survei penjualan tanah di beberapa desa dan kelurahan, merujuk pada Undang – Undang no. 28 Tahun 2009, pasal 79, yang menyatakan, besarnya NJOP di tetapkan setiap 3 tahun, sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

“Kami melihat data – data hasil penjualan tanah di desa dan kelurahan, itu, tidak sebanding lagi dengan NJOP yang kita pakai hinggai 2018 kemarin,” ujar Andi Indrawati

Sedangkan untuk sosialisasi terkait penyesuaian NJOP PBB-P2, pihaknya telah mengundang kepala desa, lurah, dan camat se-Kabupaten Bombana pada tanggal 6 Maret 2019.

“Kami juga masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pajak PBBnya naik signifikan dan mencaritau apa masalahnya,” tutup Andi Indrawati

Reporter : Arif
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button