Ribuan Napi di Sultra Diusulkan Dapat Remisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ribuan narapidana lembaga pemasyarakatan di seluruh kabupaten dan kota, wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Namun remisi tersebut masih dalam tahap pengusulan dan tidak semua dapat di setujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, H Muslim. Ia mengatakan, telah menyampaikan usulan remisi sebanyak 1324 narapidana yang terbit melalui surat bernomor: W25.PK.01.01.02 – 98, menindak lanjuti surat dirjen pemasyarakatan nomor : PAS-PK.01.01.02-398 tanggal 24 April 2019.
”Jadi, untuk remisi itu dia namanya remisi khusus, diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat berkaitan pada hari perayaan Idul Fitri. Masing-masing sudah mengirim usulan 1324 dengan dua kategori ada remisi RK 1 yang dimana pengurangan hukuman berjumlah 1305 orang, sedangkan yang langsung mendapatkan remisi bebas pada hari itu juga atau RK 2 itu berjumlah 17 orang,” Jelasnya, Kamis (30/5/2019).
[artikel number=3 tag=”pasar,napi”]
Berikut data rekapitulasi usulan remisi khusus pengurangan hukuman hari raya Kumham Sultra: Lapas kelas II A Kendari 393 orang, Lapas kelas II A Baubau 289 orang, Lapas Anak kelas II Kendari 17 orang, Lapas perempuan kelas III Kendari 33 orang, Rutan Kelas II A Kendari 159 orang, Rutan Kelas II B Kolaka 118 orang, Rutan Kelas II B Raha 152 orang, Rutan Kelas II B Unaaha 144 orang. Seluruhnya berjumlah 1305 orang.
Data rekapitulasi usulan remisi bebas yaitu:
Lapas kelas II A Baubau 3 orang, Lapas perempuan kelas III Kendari 1 orang, Rutan Kelas II A Kendari 12 orang, Rutan Kelas II B Raha 1 orang dengan total 17 orang.
” Kita tinggal tunggu keputusan dari Jakarta, dan belum tentu semuanya sudah memenuhi syarat substansi dan administrasi untuk diberikan remisi khusus. Untuk realisasinya nanti kita tunggu dari pusat, belum ada SK nya, karena itu nanti akan dibacakan pada tanggal 1 Syawal pas hari raya,” lanjutnya.
Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Reporter: Anca
Editor: Dahlan