Pendidikan

Dikbud Sultra Pastikan Pramuka Masih Masuk dalam Ekstrakurikuler

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan Pramuka masih masuk dalam kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.

Pasalnya beredar kabar pramuka dihapuskan dari ekstrakurikuler, olehnya itu Mendikbudristek membantah hal tersebut. Bahkan Pramuka merupakan kewajiban yang perlu diselenggarakan oleh sekolah meski siswa tak wajib ikut.

Sekretaris Dikbud Sultra, Anggraeni Balaka mengatakan, tahun sebelumnya Kemendikbud menetapkan bahwa ekstrakurikuler Pramuka wajib untuk setiap satuan pendidikan.

“Sebelumnya memang Pramuka ini wajib dalam ekstrakurikuler. Namun melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Pramuka menjadi pilihan di antara ekskul lainnya,” katanya, Selasa (16/04//2024).

Pramuka tidak diwajibkan bagi siswa untuk memilih ekstrakurikulernya, sebab ada beberapa pilihan lainnya yang bisa dipilih oleh siswa. Artinya siswa bebas memilih kegiatan ekskulnya selain Pramuka.

Katanya, ekstrakurikuler ini adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Adapun jenis ekstrakurikuler yang dapat dipilih siswa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yakni krida, karya ilmiah, olah bakat dan minat dan keagamaan dan lainnya.

“Untuk Krida mencakup kegiatan kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra),” katanya. Selanjutnya, karya ilmiah melibatkan kegiatan Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian.

Latihan olah bakat dan minat meliputi pengembangan bakat seperti olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa.
Keagamaan mencakup kegiatan seperti pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Qur’an, retret.

“Sehingga bentuk kegiatan lainnya selain empat jenis ekstrakurikuler tersebut sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 juga mengakui jenis ekstrakurikuler yang lain,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button