Penganiaya Wartawan Harus Kena Pasal Berlapis
LASUSUA, DETIKSULTRA.COM – Tim pengacara yang melakukan pendampingan terhadap korban penganiayaan salah satu wartawan media online saat melakukan peliputan di SPBU di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara (Kolut), Rabu (15/5/2019), menyanyangkan putusan penyidik yang hanya menjerat tersangka dengan satu kasus.
Ketua tim pengacara yang tergabung dalam lembaga Wawan Law Associatio, Wawan, SH. Saat ditemui Kamis (16/5/2019) usai persidangan, mengungkapkan, proses penyidikan yang dilakukan penyidik hingga menjatuhkan putusan tindak pidana ringan (tipiring) kepada tersangka itu sudah benar.
“Putusan tindak pidana ringan itu sudah sesuai, hanya dalam perkara ini penyidik semestinya menggunakan Undang-undang Pers karena disitu jelas bahwa menghalang-halangi kerja wartawan dan itu dilakukan oleh tersangka dalam tindak pidana ini,” jelas Wawan.
[artikel number=3 tag=”pasar,kendari”]
Jadi yang disidangkan hari ini, lanjutnya, hanya satu perkara yaitu tindak pidana penganiayaan. Sementara kasus menghalang-halangi kerja wartawan itu sementara kami pertimbangkan untuk kemudian kami laporkan secara resmi.
Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan vonis bebas oleh majelis hakim, dirinya menjelaskan, kemungkinan untuk vonis bebas itu ada, karena tindak pidana ringan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
“Kita lihat saja nanti bagaimana putusan hakim. Setelah ada putusan baru kita bisa berpikir untuk tindakan selanjutnya. Intinya nanti kita kembalikan kepada klien kami,” katanya.
Sementara korban saat dimintai keterangan terkait insiden yang menimpanya menjelaskan, dirinya sengaja membawa masalah ini ke jalur hukum agar memberikan efek jera sekaligus pembelajaran.
“Bukannya saya tidak mau menyelesaikan secara kekeluargaan tapi kalau setiap kekerasan terhadap wartawan itu diselesaikan secara kekeluargaan, nantinya orang akan berbuat seenaknya terhadap wartawan. Jadi mudah-mudahan dengan kasus ini bisa memberikan efek jera dan pelajaran bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungu oleh Undang-undang,” bebernya.
Reporter: Muhammad Risal
Editor: Rani