Headline

Pukul Babak Belur Pendemo, JaDI Sultra Minta Gubernur dan Polda Minta Maaf

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Banyaknya korban yang mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian dan Satpol PP sehingga mengalami babak belur. Bahkan ada beberapa korban yang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius.

Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra angkat bicara soal persoalan ini dan meminta tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polda Sultra bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap massa aksi yang menolak tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

“Meminta Gubernur Sultra dan kepolisian daerah Sultra menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas aksi kekerasan tersebut dan tidak boleh terulang lagi,” ujar Ketua JaDI Sultra, Hidayatullah, Rabu (6/3/2019).

[artikel number=3 tag=”pendemo,pembubaran,demo,” ]

“Meminta Gubernur Sultra dan Kapolda Sultra untuk masing-masing melakukan pengusutan dan penindakan atas aksi kekerasan yang dilakukan aparatnya masing-masing,” sambungnya.

Menurut dia, Demonstrasi merupakan bagian dari ekspresi menyatakan pendapat yang keberadaanya dijamin dalam negara demokrasi. Jalannya menyampaikan pendapat tersebut harus dilindungi dan dijauhkan dari tindak kekerasan, tidak selayaknya aparat kepolisian dan aparat Pol PP melakukan kekerasan pada kegiatan tersebut. Seharusnya aparat Kepolisian berkewajiban menjaga massa aksi.

“Kami mengutuk keras cara aparat kepolisian dan Pol PP menggunakan kekerasan kepada masa aksi. Yang dilakukan parat kepolisian dan Pol PP di luar batas prosedur yang semestinya,” cetusnya.

Untuk melerai tidak terulangnya kejadian memilukan ini, Hidayatullah mendesak Gubernur Sultra Ali Mazi agar segera mencabut izin usaha pertambagan (IUP), sebab hadirnya tambang di Konkep selain melanggar Undang-undang juga ‬merusak lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia.

“Juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut pemberian izin 13 IUP tambang dan terindikasi melangg‪ar undang-undang momor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Konkep salah satunya sebagai pulau kecil yang tidak layak dilakukan eksplorasi pertambangan‬,” jelasnya.

Ditambahkannya pula, dengan adanya korban polisi diminta untuk lebih profesional disiplin, menjadi aparat negara yang lebih meningkatkan fungsi public services kepada masyarakat agar tercipta rasa aman, nyaman, terlindungi, dan merasa diayomi.

“Kepolisian tidak boleh berjarak dari masyarakat, tetapi harus melebur dan menyatu dalam rangka menjalankan tugasnya,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button