PT CSM Bantah Kesaksian Masmur dan Rusda Mahmud, Tegaskan Luasan IUP OP 475 Hektare Sah Secara Hukum
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur PT Citra Sillika Mallawa (CSM), Samsul Alam Paddo, membantah tegas pernyataan mantan Sekretaris Dinas ESDM Kolaka Utara (Kolut), Masmur, dan mantan Bupati Kolut, Rusda Mahmud. Bantahan itu disampaikan terkait kesaksian keduanya dalam sidang lanjutan Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Mahaputra, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas kasus dugaan fitnah dan laporan palsu.
Sebelumnya, kedua saksi menyebut Pemda Kolut tidak pernah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT CSM seluas 475 hektare, melainkan hanya seluas 126 hektare dan 20 hektare yang kemudian dikerucutkan menjadi 17 hektare.
Menanggapi hal tersebut, Samsul menegaskan bahwa seluruh dokumen legalitas PT CSM mulai dari izin Kuasa Pertambangan (KP), IUP Eksplorasi, IUP OP, hingga Dokumen Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) secara konsisten mencantumkan luasan 475 hektare.
“Dari awal KP pada Oktober 2008, luasnya 475 hektare. Begitu juga saat peralihan ke IUP Eksplorasi sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 pada April 2010, serta pada dokumen SKKL. Jadi, tidak benar jika dikatakan IUP OP kami di luar 475 hektare,” tegas Samsul kepada awak media, Jumat (06/11/2026) malam.
Ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) PP Nomor 23 Tahun 2010, IUP OP merupakan kelanjutan langsung dari IUP Eksplorasi. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengurangi luasan IUP secara sepihak tanpa adanya permohonan dari pemegang izin.
“Apalagi terkait IUP OP 126 Ha, 20 hektare, dan 17 hektare yang disebut diterbitkan Pemda Kolut saat itu, kami tidak pernah tahu dan menerima dokumen tersebut. Dokumen yang kami miliki diterbitkan melalui Keputusan Bupati Kolut Nomor 540/62 tanggal 14 Maret 2011 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP OP PT CSM dengan masa berlaku 15 tahun,” tuturnya.
Samsul merinci, izin KP PT CSM terbit pada Oktober 2008. Sementara KP PT GAN terbit pada November 2008. Pada tahap peralihan ke IUP Eksplorasi, PT CSM mengantongi izin tertanggal 5 April 2010. Sedangkan PT GAN menyusul pada 30 April 2010.
PT CSM kemudian mengajukan peningkatan status ke IUP OP dan disetujui Pemda Kolut pada 2011. Sebaliknya, PT GAN tidak pernah mengantongi IUP OP hingga izin eksplorasinya kedaluwarsa pada 2015, mengingat batas waktu maksimal peningkatan status adalah 2 hingga 3 tahun.
Pada 2019, PT CSM menggugat Pemda Kolut ke PTUN Kendari lantaran penetapan luasan IUP OP tidak mengacu pada data awal. PTUN Kendari mengabulkan seluruh gugatan PT CSM, yang dalam petitumnya meminta agar luasan IUP OP dikembalikan menjadi 475 hektare. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh PTUN Makassar di tingkat banding, hingga akhirnya Pemda Kolut mencabut permohonan kasasinya.
“Karena putusan PTUN sudah inkrah, Dinas ESDM Sultra melakukan verifikasi historis dan pencocokan dokumen asli. Atas dasar putusan hukum tersebut, diterbitkan Pertek hingga SK resmi dari DPM-PTSP Sultra pada 2020 untuk IUP OP seluas 475 hektare dan di tahun yang sama IUP OP PT CSM 475 hektare terdaftar di MODI Kementerian ESDM,” jelas Samsul.
Samsul Alam Paddo baru menyadari telah terjadi tumpang tindih antara IUP PT SCM dan IUP PT GAN, setelah PTUN Kendari hingga Mahkamah Agung (MA) menerima gugatan PT GAN pada tahun 2020, soal Surat Keputusan Bupati Kolut Nomor 540/198 tahun 2014 tentang Pencabutan IUP Eksplorasi PT GAN.
“Disini kami baru tahu, jika konsesi IUP PT CSM dan IUP PT GAN dengan luas 341 hektare berada di desa yang sama (Desa Sulaho). Namun anehnya, waktu IUP OP PT CSM terbit 2011 dan kami mulai melaksanakan aktivitas penambangan, tidak ada protes atau klaim dari PT GAN, baru belakangan mereka klaim itu wilayah mereka. Padahal setahu kami di wilayah tersebut mulai dari izin KP, IUP Eksplorasi, penerbitan izinnya kami lebih dulu,” ungkapnya.
PT GAN disebut juga sudah beberapa kali mengajukan surat peninjauan ulang IUP OP PT CSM luasan 475 hektare ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2021. Jawaban Kemeterian ESDM yang juga ditembuskan ke PT CSM menyatakan bahwa PT CSM adalah pemilik IUP sah dan berhak mengelola wilayah IUP yang berlokasi di Desa Sulaho, Kabupaten Kolut seluas 475 hektare.
Jawaban Kementerian ESDM, dikuatkan lagi dengan keputusan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi BKPM RI, yang isinya menerangkan, penerbitan SK oleh DPM-PTSP Sultra tahun 2020 dengan pokok putusan menyatakan WIUP PT CSM seluas 475 hektare sebagaimana putusan PTUN a quo telah sesuai prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Waktu itu pernah saya menanyakan juga Satgas ketika di satu wilayah terdapat dua IUP, dikatakan Satgas bahwa apabila dalam satu wilayah ada dua IUP maka berlaku asas first come first serve. Nah kalau asas itu yang dipakai berarti PT CSM ini lebih dulu daripada PT GAN,” katanya.
Ia mengungkapkan juga, saat PT GAN mengajukan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi ke IUP OP di tahun 2023, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengatakan belum dapat menindaklanjuti, PT GAN mesti melengkapi seluruh persyaratan.
Pengakuan negara terhadap konsepsi IUP OP 475 hektare, tambah dia, kembali dikuatkan lagi dengan bukti pembayaran pajak setiap tahunnya, dan terbaru Ditjen Minerba baru saja memperpanjang IUP OP 475 hektare PT CSM.
Sementara mulai sejak penerbitan izin ada namanya iuran yang setiap tahun kami bayar ke negara termasuk pajak PBB tambang. Itu ketika kami melakukan penjualan ore nikel, dan kami baru saja perpanjang IUP OP tahun 2025 lalu,” tukasnya.
Kuasa hukum PT CSM mengungkapkan, awal mula kasus ini bermula dari laporan Direktur PT GAN terhadap Direktur PT CSM ke Polda Sultra pada 2020 terkait dugaan pemalsuan dokumen IUP OP 475 hektare. Namun, laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi bukti kuat. Kasus serupa kembali dilaporkan pada 2022 dan kembali SP3.
Merasa terus dikriminalisasi, pihak PT CSM mengambil langkah hukum balik hingga Direktur PT GAN ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses persidangan di PN Kendari.
“Lagi-lagi laporan Direktur PT GAN SP3 atau dihentikan penyelidikan. Kemudian, karena Direktur PT CSM merasa bahwa ini ke depan kan akan terus ada laporan, maka dari itu Direktur PT CSM ambil sikap untuk melaporkan Direktur PT GAN, akhirnya dia ditetapkan tersangka dan sekarang sedang menjalani proses sidang di PN Kendari,” ucapnya.
Pada 2023, dalam RDP di Komisi III DPRD Sultra, pihak PT CSM sejatinya telah mempersilakan PT GAN untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat putusan PTUN Kendari jika merasa dirugikan.
Namun, alih-alih menggugat putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, PT GAN justru melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Lasusua pada 2025 dan 2026.
“Golden sudah dua kali menggugat ke PN Lasusua, dan hingga tingkat banding gugatan mereka tidak pernah diterima. Alhamdulillah kami selalu menang,” bebernya.
Ia menegaskan, persoalan kepemilikan konsesi di Desa Sulaho telah tuntas sejak putusan PTUN Kendari pada 2019 dimenangkan oleh PT CSM. Jika PT GAN merasa benar, pihaknya mempersilakan untuk menguji keabsahan putusan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jadi, kalau memang PT GAN merasa benar, silakan gugat putusan PTUN Kendari itu. Kami selalu membuka ruang,” tutupnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







