Hukum

Tak Hanya Pidana, Kejati Sultra Tekankan Pemulihan Aset dan Lingkungan Dalam Penegakan Hukum SDA

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis bertajuk “Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan” di Hotel Claro Kendari, Selasa (08/09/2026).

Kegiatan yang terselenggara atas kerja sama Kejati Sultra dan PT Antam Tbk ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, pimpinan daerah, serta instansi terkait secara hybrid (langsung dan virtual). Di antaranya yakni Ketua Komisi Yudisial RI, Wakil Jaksa Agung RI, Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktur Utama PT Antam Tbk beserta jajaran, unsur Forkopimda Sultra, jajaran penegak hukum, perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, hingga pelaku usaha.

Kajati Sultra, Dr. Sugeng Rianta menegaskan, bahwa melimpahnya potensi sumber daya alam di Sultra menuntut tata kelola yang transparan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penegakan hukum yang profesional. Menurutnya, penanganan tindak pidana SDA saat ini tidak boleh sebatas berorientasi pada pemenjaraan pelaku semata.

“Penegakan hukum di bidang SDA harus diarahkan pada pemulihan kerugian negara, pengembalian aset hasil tindak pidana, pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat, serta perbaikan tata kelola agar pelanggaran serupa tidak terus berulang,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, seiring berlakunya KUHP baru, sistem hukum pidana nasional kini menuntut keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan melalui pendekatan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif, tanpa mengabaikan ketegasan terhadap para pelanggar hukum.

Kajati Sultra juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor, mengingat kompleksnya persoalan SDA, diperlukan sinergi yang solid antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Kementerian/Lembaga, Pemda, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.

“Melalui forum FGD ini, kita berharap terbangun kesamaan persepsi serta rekomendasi konkret untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum dan pemulihan aset,” lanjutnya.

Ia menegaskan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Namun di sisi lain, hukum akan ditegakkan secara tegas, profesional, adil, dan transparan terhadap siapa saja yang sengaja merugikan negara, masyarakat, maupun lingkungan. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button