Pemilik Lahan Somasi KUPP Pomalaa, Minta Izin Operasional PT IPIP Port Kolaka Dihentikan
KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Tim Kuasa Hukum dari Law Firm Supriadi & Co selaku pemegang kuasa atas warga pemilik lahan bernama Oktavianus Tojang melayangkan somasi terbuka ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa. Tidak hanya itu, permohonan pembekuan dan penghentian sementara (status quo) juga dilayangkan atas aktivitas operasional Terminal Khusus (Tersus) PT IPIP Port Kolaka di Desa Oko-Oko, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah ini diambil setelah pemilik lahan menilai operasional Tersus milik PT IPIP Port Kolaka diduga berdiri dan beraktivitas di atas lahan Hak Milik penggugat tanpa izin yang sah.
Dalam surat bernomor 038/SNK/S&Co/VIII/2026 tertanggal 17 Agustus 2026 tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Dr. H. Supriadi, menjelaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 10.000 meter persegi. Kepemilikan tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1 Desa Oko-Oko tahun 1998.
“Atas tindakan dugaan penyerobotan, penimbunan, dan penguasaan tanpa hak oleh PT IPIP Port Kolaka, klien kami telah resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kolaka dengan Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Kka pada 13 Agustus 2026,” katanya kepada awak media ini, Senin (25/82025).
Dalam perkara tersebut, Kepala Kantor KUPP Kelas III Pomalaa turut didudukkan sebagai pihak turut Tergugat II. Pihak penggugat menilai perizinan operasional Tersus yang dikeluarkan oleh KUPP Pomalaa, di antaranya Berita Acara Kelayakan Pengoperasian Nomor EDJPL/521861/TERSUS/PO/BA/0002 tanggal 16 Februari 2026 dan PB-UMKU Nomor 051122001335700030009 tanggal 11 Maret 2026, cacat secara hukum (defect).
Menurut Supriadi, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 jo. PM 46 Tahun 2022, pemohon izin Tersus diwajibkan melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah dan tidak dalam sengketa. Oleh karena lahan tersebut kini berstatus sengketa di pengadilan, maka syarat utama perizinan dianggap tidak terpenuhi.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat berwenang wajib mencabut atau membatalkan keputusan yang cacat substansi, prosedur, atau didasarkan pada data/fakta yang tidak benar. Pembiaran terhadap operasional di atas tanah sengketa merupakan bentuk pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” tegasnya.
Melalui surat somasi tersebut, KUPP Kelas III Pomalaa diminta membekukan dan menghentikan sementara segala bentuk aktivitas operasional dan kepelabuhanan Tersus PT IPIP Port Kolaka pada titik koordinat lahan SHM No. 1 Desa Oko-Oko hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kedua, melakukan evaluasi administratif internal terhadap keabsahan dokumen pendukung lahan yang diajukan oleh PT IPIP Port Kolaka. Kuasa Hukum memberikan tenggat waktu 3×24 jam sejak surat diterima oleh KUPP Pomalaa.
“Jika tidak ada tindakan tegas atau tanggapan kooperatif, pihaknya menegaskan akan melaporkan dugaan pembiaran administratif ini secara resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, serta menempuh jalur hukum lanjutan terhadap pejabat terkait,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







