KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah sejumlah titik di Kota Kendari. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu gubernur dan wakil gubernur pada Biro Umum Setda Pemprov Sultra.
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya Rumah Makan Surya dan rumah pribadi eks Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, pada Kamis (9/7/2026).
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, membenarkan bahwa tim penyidik pidsus telah melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi tersebut.
“Penggeledahan hari ini dilakukan untuk mencari alat bukti dan barang bukti terkait penyidikan dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran makan minum pada Biro Umum Setda Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” kata Sugeng saat dihubungi wartawan.
Sebagai informasi, anggaran makan dan minum tersebut bernilai Rp17 miliar pada tahun 2022 dan Rp14 miliar pada tahun 2023. Saat itu, Pemprov Sultra masih dipimpin oleh Gubernur Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas.
Adapun modus tindak pidana korupsi yang dilakukan meliputi, belanja makan fiktif, permintaan pengembalian uang (cashback), dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan demi menguntungkan penyelenggara negara.
“Nilai kerugian awal diperkirakan sekitar Rp5 miliar berupa cashback. Sementara itu, total nilai kerugian keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor,” jelasnya.
Di sisi lain, Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan, menambahkan bahwa penyidik saat ini telah memeriksa puluhan saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Untuk rincian siapa saja yang sudah diperiksa, saya belum tahu pasti. Namun, yang jelas sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







