Tersangka Pencabulan di Rumah Bupati Konsel Ajukan Praperadilan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisan Resor Kota (Polresta) Kendari siap menghadapi praperadilan yang diajukan AC, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan di rumah Bupati Konawe Selatan (Konsel).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol. Welliwanto Malau menjelaskan, pengajuan praperadilan tersebut, menyangkut dengan penetapan AC sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari oleh kuasa hukum tersangka.
“Saat ini pihak pengacara tersangka mengajukan praperadialn di pengadilan, kita siap hadapi,” katanya, Rabu (1/7/2026).
Objek yang dimohonkan, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Kendari.
Selain itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari ini mengatakan, hingga saat ini tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari.
“Masih tahanan di Rutan Polresta Kendari,” katanya.
Dikatakannya juga, korban pencabulan sampai saat ini belum mencabut laporan, kendati keduanya telah menyelesaikan secara adat.
“Hanya masuk ke kami surat perdamaian dari kedua belah pihak, bukan pencabutan.
Hasil gelar perkara untuk perkara masih tetap berlanjut,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







