Metro Kendari

Tanah Digusur, Puluhan Petani Bersama Walhi Resmi Gugat PT Merbau dan Bupati Konsel

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama 33 petani Desa Rakawuta, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), resmi ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Gugatan ini dilayangkan terhadap PT Merbau Jaya Indah Raya, Bupati Konsel, serta pihak terkait lainnya yang diduga bertanggung jawab atas penguasaan dan pengambilalihan lahan pertanian masyarakat secara sepihak. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Andoolo dengan Nomor Perkara: 36/Pdt.G/2026/PN Adl.

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman mengatakan langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perjuangan nyata masyarakat demi memperoleh keadilan. Selama bertahun-tahun, kata dia, hak-hak petani terabaikan akibat kehilangan akses terhadap tanah pertanian yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan mereka.

Ia menilai tindakan para tergugat telah memicu penggusuran, penguasaan lahan ilegal, serta hilangnya hak masyarakat untuk mengelola tanah yang telah mereka garap secara turun-temurun.

“Berdasarkan dalil gugatan, para tergugat diduga secara sepihak menguasai dan mengambil alih lahan milik maupun lahan garapan para penggugat beserta anggota kelompok tani seluas kurang lebih 46,88 hektare,” ujarnya dalam rilis yang diterima awak media ini, Rabu (1/72026).

Tindakan sepihak ini berdampak pada kerugian yang nyata, aktual, dan terus berlangsung bagi masyarakat, antara lain, hilangnya penguasaan fisik atas lahan pertanian. Musnahnya potensi hasil perkebunan dan pertanian, terganggunya sumber penghidupan utama masyarakat yang bergantung penuh pada sektor agraris. Total kerugian materiil yang dialami oleh masyarakat Desa Rakawuta akibat konflik agraria ini dihitung mencapai Rp7,6 miliar.

Para penggugat menegaskan bahwa gugatan ini adalah langkah krusial dalam menegakkan keadilan agraria dan memastikan perlindungan hak atas tanah serta lingkungan hidup.

“Gugatan ini bukan sekadar urusan menuntut ganti kerugian materiil, melainkan sebuah perjuangan ideologis untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang telah dirampas selama bertahun-tahun. Bagi petani, tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi merupakan ruang hidup yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya.

Ia berharap PN Andoolo memeriksa perkara ini secara independen, objektif, serta berani mengeluarkan putusan yang berpihak pada keadilan ekologis dan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Rakawuta.

Tak hanya itu, Andi Rahman mengingatkan kembali bahwa setiap aktivitas investasi atau usaha yang memanfaatkan sumber daya alam wajib menghormati hak-hak masyarakat adat/lokal, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta mematuhi hukum yang berlaku.

Negara, termasuk pemerintah daerah, memikul kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negaranya dan mencegah terjadinya pemiskinan struktural akibat perampasan ruang hidup.

“Melalui gugatan ini, Walhi Sultra dan puluhan petani Desa Rakawuta berharap proses peradilan di PN Andoolo dapat berjalan bersih, mampu memulihkan hak-hak rakyat, serta menjadi preseden penting (yurisprudensi) dalam penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan di Sultra,” tukasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button