Muna Barat

Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di Muna Barat Mulai Dilaksanakan

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Muna Barat sudah mulai dilaksanakan tahun. Hal ini ditandai dengan terbentuknya kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melalui surat keputusan Bupati Muna Barat nomor 100.3.3.3/86/2026 yang diketuai langsung oleh Bupati Muna Barat dengan anggota unsur forkopimda dan dinas-dinas teknis terkait.

PlT Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, I Gde Beniyasa, selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA menyampaikan bahwa kelembagaan ini menjadi titik awal pelaksanaan reforma agraria dan sembilan paket program kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat dengan kementerian ATR/BPN yang fasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 7 Mei 2026 lalu.

Beny menyebut, sembilan paket yang dimaksud yakni integrasi NIB dan NOP, integrasi layanan pertanahan denga mall pelayanan publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan RDTR terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW.

Selanjutnya, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang, pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah

“Jadi, saat ini tim teknis ATR/BPN dan tim Pemda Muna Barat tengah sinkronisasi, koordinasi dan mendetailkan program-program ini sehingga secara bertahap dapat diimplementasikan dalam waktu dekat di tahun ini dengan harapan transformasi layanan pertanahan dalam pemanfaatan tanah dan ruang guna peningkatan perekonomian daerah dapat dioptimalkan,” jelasnya, Sabtu (30/05/2026).

Saat ditanyai tentang optimalisasi peran gugus tugas reforma agraria yang kaitannya dengan penataan aset dan akses agraria, Beny mengungkapkan bahwa saat ini jajarannya beserta Pemda Muna Barat sedang menindaklanjuti empat komitmen bersama meliputi percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam rangka mewujudkan amuna Barat lengkap.

Kemudian, percepatan proses sertifikasi hak pakai Perum Bulog dalam rangka mendukung ketersediaan, akses dan pemanfaatan pangan di Muna Barat dan identifikasi dan penanganan serta penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan dan persiapan Desa Parura Jaya sebagai desa Pilot Project Kampung Reforma Agraria dengan target penerima manfaat 200 kepala keluarga. (kjs)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button