Owner Travel TRG Bebas Jalan-Jalan, Kuasa Hukum Korban Geram Terlapor Tak Kunjung Ditersangkakan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM –
Penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana calon jemaah umrah dan haji oleh biro perjalanan Travel Tajak Ramadan Group (TRG) Kendari dipertanyakan kuasa hukum korban, Sumardin Pere.
Meski sudah dalam proses penyidikan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), owner travel TRG Kendari, Hj Amra Nur, terlapor kasus dugaan penggelapan dan penipuan calon jemaah haji dan umrah, masih bebas jalan-jalan.
Bahkan berdasarkan informasi dan video yang diperoleh kuasa hukum Korban, Hj. Amra Nur nampak sedang berada di salah satu salon kecantikan di Mall Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kami baru mendapatkan sebuah video dengan durasi pendek, diambil salah satu netizen lalu dikirimkan ke kami, di video itu begitu jelas wajah Hj. Amra Nur sedang duduk di kursi, sembari di-Treatment oleh pegawai salon,” ucapnya kepada awak media ini, Selasa (28/4/2026).
Kuasa hukum para korban pun mengecam lambatnya tindakan represif dari pihak kepolisian. Menurut dia, keberadaan owner travel TRG yang masih bebas di luar sana mencederai rasa keadilan puluhan jemaah yang telah merugi hingga miliaran rupiah.
“Kami sangat menyayangkan hingga saat ini terlapor atau owner travel TRG belum juga ditetapkan tersangka. Padahal, unsur pidananya sudah terang benderang dan korbannya banyak,” sesalnya.
Padahal lanjut dia, kasus ini telah menjadi perhatian publik, bahkan Komisi III DPR RI telah mengatensi agar kasus yang banyak merugikan jemaah ini segera mendapat kepastian hukum.
Selain itu, Sumardin juga menilai, dengan belum tersangkanya owner travel TRG hingga bebas jalan-jalan, timbul kekhawatiran akan adanya upaya penghilangan barang bukti atau potensi melarikan diri. Terlebih, para jemaah yang mayoritas merupakan kalangan lanjut usia terus mendesak kepastian hukum atas uang mereka.
“Saya mempertanyakan kinerja Polda Sultra terkait kasus ini, padahal ini sudah menjadi atensi Komisi III DPR RI. Takutnya terlapor ini melarikan diri ke luar negeri, dengan uang banyak kan. Makanya kami minta Kapolda Sultra agar mengatensi kasus ini, takutnya menimbulkan banyak kerugian lagi dari para korban,” pindahnya.
Sumardin meminta penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra segera menetapkan owner travel TRG Kendari sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana calon jemaah haji dan umrah.
“Kami minta juga Polda Sultra sesegera mungkin menetapkan tersangka, kemudian terkait pemblokiran rekening owner TRG juga disampaikan ke kami bagaimana progresnya,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana calon jemaah haji dan umrah di Polda Sultra. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







