Polda Sultra Diminta Hentikan Kasus Dua Jurnalis yang Dilaporkan Kadis Pariwisata

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Adi Yaksa Pratama dan Sekertaris JMSI Sultra, Irvan diadukan ke Polda Sultra.
Dua jurnalis itu diadukan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, terkait dugaan pencemaran nama baik. Keduanya diadukan di Unit II Subdit IV Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sultra beberapa waktu lalu.
Keduanya telah disurati penyidik untuk menghadiri agenda pemeriksaan terkait laporan tersebut, Adi Yaksa Pratama diminta hadir pada tanggal 4 Maret 2026 dan 14 Maret 2026. Sementara Irvan dipanggil guna menjalani pemeriksaan pada tanggal 12 Maret 2026.
Pemanggilan itu dilakukan setelah Irvan menerbitkan berita berjudul JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media. Adi Yaksa merupakan narasumber dalam berita tersebut.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar
menilai, polisi tidak berhak memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis atas berita yang ditulis. Begitu pula terhadap narasumber berita. Baik penulis maupun narasumber berita merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari produk jurnalistik.
Sebab, sengketa jurnalistik bukan merupakan pidana melainkan perkara etik yang harus diselesaikan lewat mekanisme hak koreksi, hak jawab hingga pengaduan di Dewan Pers bukan di kepolisian.
“Hal itu juga sudah diperkuat lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan sengketa produk jurnalistik wajib melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana/perdata. Wartawan yang bekerja sah tidak bisa langsung dipidana,” ujar dia dalam rilis yang diterima awak media ini, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, panggilan terhadap dua wartawan itu juga melanggar Perjanjian Kerjasama Kepolisian dan Dewan Pers nomor: 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksana Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
“KKJ Sultra menilai, panggilan pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama merupakan bentuk pembungkaman, intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta narasumber berita yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Sultra,” tegasnya.
Berita yang ditulis Irvan berdasarkan keterangan narasumber Adi Yaksa Pratama bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi Undang-undang Pers 40 Tahun 1999.
Jika tindakan polisi ini dibiarkan dan kasus ini terus berlanjut, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis dan kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara.
Maka dengan itu, KKJ Sultra mengecam pemeriksaan yang dilakukan Polda Sultra terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama.
Mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan kasus ini dan mencabut surat perintah penyelidikan perkara ini serta melimpahkan ke Dewan Pers.
“Mendesak Propam Polda Sultra memeriksa Dirkrimsus, Kasubdit Siber dan para penyidiknya karena melanggar perintah atasan sebagaimana PKS Dewan Pers dan Kepolisian,” pintanya.
Ia juga mengingatkan aparat kepolisian untuk mematuhi PKS 2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian setiap menerima laporan terkait pemberitaan.
KKJ Sultra juga mengingatkan semua pihak, ketika keberatan dengan pemberitaan agar melakukan hak koreksi, hak jawab dan atau mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.
“Dalam menjalankan profesinya, jurnalis wajib mematuhi kode etik profesi dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







