Kejari Muna Tetapkan Lima Tersangka Proyek Pembangunan Stadion Motewe Raha

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri Muna menetapkan lima tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Motewe Raha Kabupaten Muna. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekaligus menggelar konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Muna.
Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, melalui Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah mengatakan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Muna setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah terhadap penyimpangan/penyelewengan keuangan negara pada pekerjaan pembangunan stadion sepak bola Raha pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kelima tersangka tersebut pada tahun anggaran 2022 yaitu Kadispora Muna berinisial H yang menjabat sejak 31 Desember 2019 hingga 14 Oktober 2022 sebagai PA/PPK. Kemudian Kadispora Muna, RR yang menjabat pada 14 Oktober 2022-23 Mei 2023 selaku PA/PPK, serta Direktur PT LBS berinisial MM. Sementara di tahun anggaran 2023, tersangka terdiri dari Kadispora Muna berinisial M selaku PA/PPK serta Direktur PT SBG berinisial N.
Dari kelima tersangka tersebut hanya empat tersangka yang dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Muna. Karena salah satu tersangka dalam pekerjaan tahun anggaran 2023 yakni N saat ini sedang ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Penyidik Polda Sulawesi Tenggara.
Ia menjelaskan kasus posisi dan modus penyimpangan yang terjadi yaitu pada tahun anggaran 2022 Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna mendapat anggaran. Salah satunya diperuntukkan untuk pembangunan lapangan sepak bola Motewe/Raha sebesar Rp17 miliar lebih yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipinjamkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Special Mission Vehicle untuk menyalurkan pinjaman PEN dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Adapun yang menjadi kontraktor pelaksana Pekerjaan Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha Tahun anggaran 2022 adalah PT LBS berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 01/KTRK/DISPORA/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp16 miliar lebih dengan lama pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai 13 Oktober 2022.
Setelah dilakukan penyidikan didapati fakta-fakta sebagai berikut usulan pembangunan lapangan sepakbola Motewe dilakukan tanpa melalui studi kelayakan untuk mengindentifikasi layak tidaknya suatu pekerjaan, baik dari sisi legalitas, teknis, sosial ekonomi dan pembiayaan kemampuan daerah, serta tidak melalui suatu proses perencanaan dan perhitungan serta analisa struktur terlebih dahulu.
Kemudian, PPK melibatkan orang yang tidak berkompeten dengan meminta bantuan orang lain untuk menyusun rencana pengadaan antara lain dengan membuat spesifikasi teknik /KAK, RAB, HPS Tahun 2022 dan 2023, laporan justifikasi teknis pada addendum kontrak tidak dibuat oleh konsultan pengawas, tidak ada keterlibatan tenaga ahli dalam pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan melainkan rekanan/kontraktor sengaja menunjuk orang lain yang tidak memiliki kompetensi untuk bertindak sebagai tenaga ahli dan bertanda tangan dalam laporan kemajuan pekerjaan.
Serta pada saat PHO, PPK bersama rekanan tidak melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan bersama tim teknis atau pengawas, untuk memverifikasi kesesuaian antara mutu pekerjaan rencana dengan hasil pekerjaan aktual, apakah telah dilaksanakan sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis.
Sementara pada tahun 2023, ditemukan bahwa walaupun secara sadar mengetahui jika pembangunan lapangan sepak bola Motewe/Raha tidak dilengkapi dengan gambar Detailed Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana/Ahli Struktur yang berkompeten yang berisi tentang gambar teknis, spesifikasi, volume dan biaya, pada tahun 2023 Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Muna kembali menganggarkan pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola Motewe/Raha tahap II sebesar Rp18 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang setelah melalui proses tender didapati pemenang yakni PT SBG yang pada tanggal 1 November 2023 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 01/KTRK/DKO/XI/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 18 miliar.
Dalam pelaksanaannya, kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak, di mana berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi (kuantitas dan kualitas) dan Ahli Penilai (kegagalan bangunan) didapati kesimpulan sebagai berikut
terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia, pekerjaan struktur tribun barat atas pembangunan stadion Olahraga Raha tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak, tahap pra perencanaan tidak memenuhi prinsip due engineering process, terpenuhinya unsur kegagalan bangunan yang terjadi akibat kontribusi kolektif para pihak terkait mulai dari tahap pra perencanaan sampai pengawasan dan kegagalan tidak berdiri pada satu aspek saja, melainkan akumulasi dari tidak adanya desain terverifikasi, lemahnya control mutu, tidak optimalnya pengawasan dan tidak konsistennya pengendalian kontrak.
Selanjutnya sebagaimana masyarakat ketahui bersama, pada sekitar Agustus 2024 terdapat item pekerjaan kantilever bangunan stadion yang roboh/ambruk. Sehingga hal itu tentunya sejalan atau linier antara hasil penyidikan, kesimpulan ahli konstruksi dan ahli penilai dengan kondisi bangunan konstruksi existing yang pada pokoknya menyatakan jika pekerjaan pembangunan stadion Raha tahun anggaran 2022 dan 2023 tidak memenuhi aspek spesifikasi material dan durabilitas, aspek kekuatan dan stabilitas, serta aspek kemampuan layan, maka secara teknis bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan dasar struktur beton bertulang, kondisi tersebut menunjukkan bahwa bangunan tidak aman, tidak andal, dan tidak layak dimanfaatkan, sehingga secara teknis telah memenuhi unsur kegagalan bangunan.
Berdasarkan Penghitungan Kerugian Negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 700.1.2.2/023/INVES/2026 23 Februari 2026 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna tahun anggaran 2022-2023 kerugian negara yaitu Kerugian Negara Tahap I Tahun 2022 sebesar Rp13.364.516.746,40, kerugian negara tahap II tahun 2023 sebesar Rp1.864.335.683,11.
Sehingga total kerugian keuangan negara Tahap I Tahun 2022 dan Tahap II Tahun 2023 sebesar Rp15.228.852.400,00 (lima belas miliar dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Perbuatan para Tersangka melanggar PRIMAIR: Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kelima tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan 15 Maret 2026 di Rutan Kelas II B Raha,” tutupnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan







