Hukum

Puluhan Rumah Dibakar dan Peralatan Tani Dicuri, PT Marketindo Selaras Dilapor ke Polda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Marketindo Selaras (MS) perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (31/1/2026) kemarin.

Pelaporan ini dilayangkan masyarakat tani Angata melalui kuasa hukum masyarakat, Andri Darmawan, terkait kasus dugaan tindak pidana pembakaran dan pencurian alat pertanian.

“Jumardin melaporkan dugaan perusakan dan pembakaran rumah. Sementara Padil melaporkan perusakan dan pembakaran rumah disertai pencurian alat pertanian berupa mesin alkon dan mesin parut sagu. Sedangkan Halim melaporkan perusakan, pembakaran, serta pencurian satu unit sepeda motor,” ucap Andri Darmawan, Minggu (1/2/2026).

Dalam laporan tersebut, PT Marketindo Selaras disebut bertanggung jawab atas tindakan yang dipimpin oleh Kepala Humas perusahaan, Purnomo, yang diduga mengoordinir massa karyawan saat kejadian berlangsung.

Ia menilai tindakan perusahaan yang mengorganisir karyawan, menyediakan kendaraan berupa mobil dan truk untuk melakukan perusakan rumah warga merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Ini sangat ironis. Karyawan digaji bukan untuk melakukan tindakan kriminal, tetapi justru dikerahkan untuk merusak dan membakar rumah warga,” tegasnya.

Selain itu, Andri juga mendesak agar kepolisian segera memproses dan menangkap para pelaku. Pihaknya menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat peristiwa serupa disebut pernah terjadi pada Januari 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan proses hukum.

“Ini kejadian yang berulang. Tahun lalu juga terjadi perusakan dan pembakaran, tapi sampai sekarang proses hukumnya tidak jelas. Karena itu kami meminta atensi serius dari Mabes Polri, Kapolri, bahkan Presiden Prabowo Subianto agar perkara ini benar-benar ditangani,” katanya.

Terkait pasal yang disangkakan, pelapor menyebut menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, diantaranya Pasal 262 dan/atau Pasal 521 tentang pengrusakan, Pasal 308 tentang Pembakaran, serta Pasal 479 KUHP tentang Pencurian. (cds)

 

 

Reporter: Sunarto 

Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button