Metro Kendari

PPPK Paruh Waktu Kendari Dapat Gaji Sesuai Kontrak, THR dan Gaji 13

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungannya akan menerima gaji sesuai kelayakan dan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, yang ditemui usai penyerahan Surat Keputusan (SK) status PPPK paruh waktu Rabu (10/12/2025).

“Kita minta mungkin agak terbatas, tetapi itu menjadi tanggung jawab kita yang harus dituntaskan. Insyaallah kami siap memberikan gaji sesuai kelayakan dan aturan yang berlaku,” ujarnya,

Total ada 3.045 orang yang mendapatkan status PPPK paruh waktu di Pemkot Kendari, yang diwakili 10 orang untuk penyerahan kolektif.

Menurut Siska, gaji PPPK paruh waktu mengacu pada nilai kontrak, namun kini status mereka sudah setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Kendari.

Lebih lanjut, Siska menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.

“Mereka tidak berbeda dengan teman-teman ASN lainnya. Bahkan nanti, kalau tidak salah, akan mendapat tunjangan yang sama baik itu THR maupun Gaji 13,” jelasnya.

Namun ia menekankan agar PPPK paruh waktu disiplin dan meningkatkan kinerjanya, karena akan ada evaluasi.

“Ini tidak menutup kemungkinan bisa diturunkan jika kinerja tidak memenuhi syarat. Bahkan bukan hanya PPPK, PNS pun jika absen terlalu lama bisa diusulkan pemecatan, semua sudah ada aturannya,” tegasnya.

Untuk nominal gaji, Siska menyebut bervariasi tergantung penetapan kontrak masing-masing. Dengan status yang jelas dan hak yang setara, Pemkot Kendari berharap PPPK paruh waktu dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, kedisiplinan, profesionalisme, dan etos kerja, sehingga Kota Kendari semakin maju. (cds)

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button