Gubernur Sultra Kembali Disorot Usai Lantik Sekdis Cipta Karya Sultra yang Pernah Jalani Demosi Kasus Narkoba
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Publik kembali menyoroti terkait pelantikan Dr. Muh. Subhan sebagai Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara (Sultra). Subhan dilantik oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) bersama dengan 270 pejabat administrator dan fungsional lainnya pada 6 Oktober lalu.
Direktur GAT Institut, Ashabul Akram menilai, bahwa proses rotasi dan promosi jabatan yang dilakukan Gubernur Sultra telah mencederai semangat reformasi birokrasi serta prinsip clean goverment yang selama ini diklaim menjadi komitmen utama pemerintah.
“Publik tentu berhak mempertanyakan transparansi dan integritas dalam proses pengisian jabatan. Apalagi jika pejabat yang diangkat pernah memiliki catatan kedisiplinan atau sanksi sebelumnya,” ujar Ashabul Akram, Jumat (24/10/2025) kemarin.
Menurut Akram, berdasarkan informasi yang diterima, Subhan sebelumnya pernah mendapat sanksi demosi akibat dugaan pelanggaran disiplin dan kinerja buruk saat menjabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, tepatnya sebagai Kepala Seksi (Kasi).
Namun kini, ASN tersebut kembali dipercaya menduduki jabatan strategis Eselon III.a dengan tunjangan jabatan sesuai ketentuan. Langkah ini kemudian menimbulkan perdebatan dikalangan pemerhati kebijakan publik dan aktivis antikorupsi di Sultra.
“Penempatan ASN yang memiliki rekam jejak buruk di posisi strategis bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional,” tegas Ashabul.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof. Andi Khaeruni mengatakan, mengenai catatan atau rekem jejak Sekdis Cipta Karya Sultra yang baru, apakah pernah mendapat demosi, kata dia tidak ada.
“Data kepegawaian di bidang disiplin, terakhir tidak ada, yang jelas sejauh ini saya cek tadi, tidak ada (catatan demosi) Dr. Muh. Subhan,” katanya sata ditemui awak media ini beberapa waktu lalu.
Sehingga lanjut dia, dengan tidak adanya catatan demosi dua tahun terakhir, wajar dan pantas yang bersangkutan dilantik atau dipromosikan menjabat Sekdis Cipta Karya Sultra.
“Jadi kami liat perlu promosi, bahwa saya liat dia doktor, diliat disertasinya, diliat SKP nya tahun 2023-2024 bagus, apa yang harus dipermasalahkan,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bappeda Sultra, J. Robert mengatakan, bahwa Sekdis Cipta Karya Sultra memang pernah menjalani sanksi penurunan pangkat.
Penurunan pangkat tersebut, berkaitan dengan kasus penggunaan narkoba, dan sempat menjalani masa rehabilitasi di luar Provinsi Sultra selama enam bulan.
Namun kata dia, pemberian demosi itu, di era Nur Alam menjabat sebagai Gubernur Sultra, antara tahun 2013-2014. Ia pastikan kala itu, Dr. Subhan sudah pindah dari Bappeda Sultra ke dinas lain.
“Itu penjatuhan hukumannya masih jamannya Pak Nur Alam, karena saat itu rehabilitasi narkoba kan. Kalau diliat dari sisi pidananya, pengguna dan pengedar beda, pengguna kan korban, sehingga saat itu diliat latar belakangnya, bla bla keputusannya ya penurunan pangkat, ya tentunya sidang kode etik BKD yang tahu persis,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terkait rincian lengkapnya, pihaknya tidak tahu, sebab di masa itu Subhan sempat pindah ke dinas lain, sebelum ia kembali lagi ke Bappeda Sultra menjabat sebagai kepala seksi.
“Yang saya tahu, dia disini mantan keluar sudah bermasalah, saya lupa dia kemana, setelah itu, nanti kita pindah disini (kantor baru), baru dia pindah ke kantor sini, Itupun langsung menjadi kepala seksi,” ungkapnya.
Terkait sorotan pengangkatan Subhan sebagai Sekdis Cipta Karya Sultra, kata dia, sebenarnya sah-sah saja. Sebab dia merupakan korban, bukan terpidana.
“Jadi kalau kita mau maknai bebas narkoba dan tidak pernah pidana itu sesuai yang berbeda. Artinya bebas narkoba itu, bisa saja sebelumnya dia narkoba baru kemudian dia sudah bebas karena rehabilitasi, berarti dia tidak ada lagi keterkaitan, beda kalau pidana itu prasyarat mutlak,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







