Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Muna Barat
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Polres Muna menangkap seorang pria berinisial AS (38) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 2. Korban berusia 13 tahun asal Kecamatan Tiworo Tengah yang merupakan adik kandung dari istri pelaku.
Kakak korban, TM (31) yang merupakan istri pelaku, menceritakan awal terjadinya dugaan pencabulan terhadap bocah tersebut. Pada malam 15 Agustus 2025, korban pulang ke rumah dalam kondisi lemas setelah meminum minuman yang diduga dicampur obat oleh pelaku.
Saat itu adiknya tidak berdaya, hingga tidak bisa bangun, menangis dan kepalanya terasa pusing. Setelah ditanya, korban mengaku dilecehkan. Parahnya, perbuatan ini sudah terjadi berulang kali dilakukan oleh pelaku.
“Sudah berulang sampai enam kali. Bahkan videonya ada di HP suami saya, sekitar 50 video. Saya lihat sendiri video adik saya direkam saat dilecehkan,” ungkap kakak korban, Sabtu (6/9/2025).
TM mengaku, perilaku suaminya selama ini menyimpang karena setiap malam menonton konten pornografi. Dugaan pelecehan telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD. Korban juga mendapat ancaman agar tidak melapor, termasuk ancaman penyebaran rekaman pelecehan.
“Saya langsung membawa adik saya ke Polsek malam itu juga,” jelas TM.
Meskipun tidak sampai berhubungan layaknya suami istri, kasus ini berdampak besar secara psikologis bagi korban dan keluarga. TM menyebut adiknya kini emosinya kurang stabil dan sering marah-marah.
“Harapan saya proses hukum berjalan sesuai aturan. Pelaku harus bertanggung jawab,” tegas TM.
Kapolsek Tiworo Tengah, Ipda La Menudi, membenarkan laporan tersebut. Pelaku kini ditahan di Polres Muna, sementara Unit PPA menangani kasus ini untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Polres unit PPA yang ambil alih, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Muna,” tandasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan



