Muna

Tiap Desa di Muna Wajib Capai 75 Persen Tagihan PBB sebagai Syarat Pencairan ADD

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Desa di Kabupaten Muna diberi target terhadap pencapaian pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Tiap Desa diwajibkan mencapai 75 persen tagihan PBB sebagai syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto mengatakan, hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Itu dimaksudkan untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Muna,” ujarnya.

Saat ini sebanyak 124 Desa di Muna telah memegang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk memudahkan pemerintah desa melakukan penagihan terhadap warganya.

Jika ada desa yang tidak mencapai target tagihan minimal 75 persen dari total tagihan wajib pajak, maka ADD di desa tersebut tidak dicairkan.

“Kalau ada desa yang tidak mencapai target maka ADD tidak cair. Karena ADD itu juga sumbernya dari PBB,” tambah Fajaruddin Wunanto.

Selain itu, tuntutan yang dibebankan kepada seluruh Pemdes di Kabupaten Muna ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan PAD yang nantinya PAD tersebut bakal digunakan untuk pembangunan di Bumi Sowite. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button