Hukum

Polisi Tangkap Maling Uang Rp120 Juta dan 22 Gram Emas di Muna

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Polres Muna menangkap seorang pemuda berinisial SK (41) karena diduga melakukan aksi pencurian berupa uang tunai senilai Rp120 juta. Tak hanya itu, SK juga telah menggasak emas seberat 22 gram serta tiga buah mustika bulat. Penangkapan tersebut dilakukan di rumah SK Desa Lahorio Kecamatan Kontukowuna pada Jumat, (8/8/2025).

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas, Ipda Baharudin menjelaskan sebelum dibekuk polisi, SK melakukan aksinya pada Jumat 23 Mei 2025 lalu dan sempat menjadi buronan selama 3 bulan hingga akhirnya SK berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kabawo dengan adanya bukti yang kuat. Terduga pelaku SK, melakukan aksi pencurian di rumah milik La Maari asal Desa Kontumere Kecamatan Kecamatan Kabawo, Muna.

Awalnya, SK merusak gembok pintu rumah bagian depan La Maari, dengan menggunakan alat linggis. Setelah masuk di dalam rumah, SK kembali merusak gembok pintu kamar utama, mencongkel lemari, lalu mengambil tas berisi uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total sekitar Rp120 juta. Selain itu, pelaku juga membawa kabur emas seberat 22 gram serta tiga buah mustika bulat.

“Total uang diambil pelaku sekitar 120 juta, emas seberat 22 gram, dan tiga buah mustika bulat,” sebut Ipda Baharudin saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Sabtu (9/8/2025).

Polisi saat ini sudah menahan SK, di rutan Polres Muna selama 20 hari terhitung 8 hingga 28 Agustus 2025 guna pemeriksaan lebih lanjut dan mengungkap adanya kemungkinan pelaku lain dan lokasi-lokasi yang menjadi sasaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button