Pemkot Kendari Genjot Perizinan Berbasis Risiko, Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari terus mendorong percepatan program nasional 3 juta rumah melalui implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari di Ruang Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (30/7/2025).
Asisten I Setda Kota Kendari, Maman Firmansyah, menegaskan bahwa percepatan pembangunan rumah rakyat merupakan amanat nasional yang harus dikawal bersama. Ia menyebutkan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci suksesnya program ini, termasuk dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Perumahan Kota Kendari.
“Program 3 juta rumah adalah program nasional yang harus kita sukseskan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan akselerasi pembangunannya bisa lebih cepat, sekaligus menjawab isu perizinan yang sering dianggap lambat dan rumit,” ujar Maman.
Maman juga mengingatkan, selain percepatan perizinan, aspek lingkungan harus menjadi perhatian utama para pengembang. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap proyek perumahan ramah lingkungan dan dilengkapi fasilitas dasar, seperti bak sampah.
Kegiatan ini dihadiri para pengembang perumahan serta asosiasi pengembang seperti Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Para pemangku kepentingan ini diajak untuk memahami alur perizinan berbasis risiko sebagai upaya mendorong kemudahan berusaha, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, Plt. Kepala DPM PTSP Kota Kendari, Seko Kaimuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan regulasi percepatan izin usaha pengembang, sejalan dengan arahan Presiden RI. Salah satunya dengan memastikan setiap pengembang mematuhi aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami akan memastikan regulasinya cepat dan tepat. Semua pengembang perumahan wajib mengikuti aturan, terutama yang berkaitan dengan PBG,” tegasnya.
Seko juga menambahkan, Pemkot Kendari berkomitmen mendukung pengembang yang membangun rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Salah satunya dengan memberikan fasilitas bebas retribusi dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan syarat dan ketentuan berlaku.
“Sejak Januari 2025 hingga saat ini, kami sudah menerbitkan sekitar 4.800 PBG untuk rumah MBR,” ungkap Seko.
Langkah percepatan ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan di Kota Kendari, sekaligus menjawab tantangan backlog perumahan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan







