Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Mobil Kendari-Bombana Digelar, Jaksa Kebut Segera Disidangkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan sopir angkutan rute Kendari-Bombana, Dedy Wahyudin (54). Rekonstruksi ini berlangsung di halaman Satlantas Mapolresta Kendari, Selasa (8/7/2025).
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh pihak penyidik dari Polresta Kendari dan dilakukan oleh pelaku yang berinisial AA (57). Dalam rekonstruksi ini, AA memperagakan sebanyak 22 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.
Kasubsit II Intelijen Kejari Kendari, Muhammad Irham Royhan, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini memiliki tujuan penting untuk memperjelas posisi hukum pelaku dan mendalami berbagai aspek dalam peristiwa tragis yang menewaskan Dedy Wahyudin.
“Rekonstruksi hari ini memperagakan 22 adegan. Kami masih mengacu pada berkas perkara dan sejauh ini belum menemukan kejanggalan dalam prosesnya,” ucap Irham dalam rilis yang diterima awak media ini.
Lebih lanjut, Irham menyatakan bahwa meskipun proses kasus ini belum memasuki tahap persidangan, pihaknya tetap memantau perkembangan dengan seksama. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa berkas perkara yang akan dilimpahkan ke pengadilan dalam kondisi lengkap.
“Kami juga melihat langsung pelaku untuk memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sadar dan tidak mengalami gangguan kejiwaan,” tambahnya.
Usai rekonstruksi, jaksa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk merampungkan berkas perkara demi kelancaran proses hukum selanjutnya. Mereka bertekad untuk segera membawa perkara ini masuk ke dalam proses persidangan.
“Segera dirampungkan untuk segera kami sidangkan,” tutupnya. (dds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







