Metro Kendari

Sejumlah Perusahaan di Sultra Terlambat Bayar THR Karyawan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat beberapa perusahaan di Sultra terlambat menyalurkan THR kepada karyawannya. Diketahui, pembayaran ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, sehingga perusahaan wajib menyalurkannya.

Kepala Disnakertrans Sultra, LM Ali Haswandy mengatakan berdasarkan catatan, pihaknya hanya menerima beberapa laporan dari karyawan melalui posko layanan.

“Alhamdulillah pernah hanya beberapa karyawan saja yang melaporkan terkait ini, kebetulan juga kami membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait THR,” katanya.

Ali Haswandy menjelaskan setelah adanya laporan tersebut, Disnakertrans melakukan kunjungan ke perusahaan untuk menanyakan persoalan tersebut. Setelah diadakannya pertemuan, pihak perusahaan menjelaskan ini hanya permalasahan keterlambatan pembayaran.

“Ternyata ini hanya keterlambatan saja, dan pas hari H-nya semuanya sudah diselesaikan,” terangnya.

Selain itu juga ada laporan dari ojek online atau ojol yang mempertanyakan terkait THR mereka.

“Ada laporan dari ojol, dan kita tindak lanjuti dengan mengundang perusahaan aplikasi, tetapi ini kan kebijakan pusat dari aplikasinya. Jadi tergantung perusahaan,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button