Hukum

Resmob Polres Buton Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda warga Kota Palembang, Sumatera Selatan berinisial DP (23) diamankan Tim Resmob Satuan Reskrim (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah (Buteng), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja 15 tahun yang saat ini duduk di bangku kelas 1 SMA.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah Ipda Thamrin mengatakan, pelaku diamankan di Pantai Katembe Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, setelah menerima laporan dari orang tua gadis yang tidak terima atas perbuatan DP kepada putrinya, pada Selasa 24 Desember 2024.

“Terduga pelaku DP diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawanan di Pantai Katembe Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah,” katanya saat dihubungi media Detiksultra.com, Kamis (26/12/2024).

Thamrin juga mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatan tercelanya kepada korban yang dilakukan di Pantai Katembe.

“Berdasarkan Interogasi Tim Resmob, Terduga Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak korban yang dilakukannya di Pantai Katembe,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan, saat ini pihaknya tengah mendalami serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku di Mako Polres Buteng.

Saat ini Terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button