KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, dicopot dari jatabanya untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian mengatakan, dua personel tersebut dicopot untuk mempermudah pemeriksaan pelanggaran kode etik usai terindikasi meminta uang Rp2 juta ke guru honorer Supriyani.
Permintaan uang tersebut agar guru honorer Supriyani yang dituding memukuli muridnya di SSN 4 Baito tidak menjalani penahanan.
“Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik,” katanya saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (13/11/2024).
Kombes Pol Lis Kristian menjelaskan, dua personel ini dicopot berdasarkan Surat Perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada Sabtu (9/11/2024) lalu.
Dari surat perintah itu, Kapolres menunjuk penjabat sementara yang baru untuk Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
“Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa,” ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah pencopotan itu, saat ini tim internal Polda Sultra masih merampungkan berkas dugaan pelanggaran etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
Selain itu, iim internal dari Propam juga sudah mengumpulkan keterangan saksi sebelum dilakukan gelar perkara untuk sidang etik.
“Semua keterangan saksi, korban, sama beberapa anggota yang diinterogasi nanti dirampungkan. Kemudian ditentukan kapan sidang etiknya,” tutur Kombes Pol Lis Kristian.
Dari surat perintah Kapolres Konsel, Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai Perwira Utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Pengganti Muhamad Idris yakni Ipda Komang Budayana, PS Kasikum Polres Konsel ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito. Sementara pengganti Aipda Amiruddin dari Jabatan Kanit Reskrim akan diisi Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel. (ads)
Reporter: Dandy
Editor: Wulan