kesbangpol sultra
Metro Kendari

Temui Pj Wali Kota Kendari, Komisi I DPRD Ingin Pastikan Tak Ada Mobilisasi ASN di Pilwali

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi I DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemui Pj Wali Kota Kendari, Muh Yusu,f dalam rangka membahas sejumlah topik jelang Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Kendari, Senin (4/11/2024). Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengatakan, bahwa pertemuan tersebut tidak lain menyoal netralitas aparatur sipil negara (ASN) di momen Pilwali Kota Kendari 2024.

“Terkait kunjungan kami, poin pertama itu, terkait netralitas ASN, dan tadi kami dengan pak wali sudah sepakat bahwa netralitas ASN itu penting untuk menjaga setuasi kondusif, karena ini tanggung jawab kita semua,” ucapnya.

Zulham Damu mengingatkan Pj Wali Kota Kendari agar senantiasa memberikan arahan kepada ASN untuk tidak berpihak, atau sampai memobilisasi ASN, sampai dengan menggunakan fasilitas negara dan kedinasan untuk mendukung salah satu calon.

“Kita pastikan teman-teman ASN tidak menggunakan fasilitas negara, khususnya di pemerintah kota,” tegasnya.

Terkahir, ia meminta Pj Wali Kota Kendari selaku pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pengawasan secara intens, dan serius menangani masalah netralitas ASN.

Bagi yang melanggar jelas undang-undangnya, dan sanksinya tentu ada yang ringan sampai dengan pemecatan dari status ASN, jika pelanggarannya masuk kategori berat.

“Karena ini menjadi atensi publik, untuk kita semua, khususnya untuk pilwali, dan memang kita membuka ruang dan mempertegas bahwa netralitas ASN harus benar-benar dijalankan dan dipatuhi,” imbuhnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari, Muh Yusuf berkomitmen menjaga netralitas ASN, untuk tidak berpihak atau ikut serta berperan dalam memenangkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Wali Kota Kendari

“Hampir setiap apel saya sampaikan, kita ingatkan terkait netralitas ASN, dan memang ini yang harus dijalankan ASN,” urainya.

Dalam kesempatan itu, ia mengimbau seluruh ASN harus bersikap netral, soal pilih-memilih adalah hak demokrasi setiap warga negara, termasud ASN. Namun tidak boleh terlibat dalam politik praktis. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024