Kejari Konsel Tangguhkan Penahanan Guru Honorer yang Dituding Aniaya Siswanya
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Setelah Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, yang dituding melakukan pemukulan terhadap siswanya, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan melakukan koordinasi dengan PN Andoolo untuk pelaksanaan penangguhan penahanan Terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Ujang Sutisna mengatakan, bahwa penangguhan penahanan dilaksanakan pada Selasa tanggal 22 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel.
Tetapi untuk penanganan perkara terdakwa Supriyani tetap dilanjutkan di persidangan
karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo.
“Perkara ini telah dilimpahkan maka persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil,” jelasnya melalui pres rilis Kejari Konsel.
Namun ia memastikan, Jaksa
Penuntut Umum akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan
ke depannya.
Diketahui, Supriani merupakan guru honorer di SDN 4 Baito. Ia ditahan sejak 16 Oktober lalu, usai dilaporkan oleh orang tua murid yang berprofesi sebagai anggota Polri, atas dugaan penganiayaan. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Biyan