kesbangpol sultra
Metro Kendari

Penjelasan Polsek Baito Soal Kasus Guru Honorer di Konsel: Terlapor Tak Mengakui, Orang Tua Korban Minta Kasus Tetap Dilanjutkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya angkat suara terkait Supriani, guru honorer yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris mengatakan, orang tua murid awal mula memasukan laporan polisi (LP) 26 April 2024 lalu di Polsek Baito, dua hari pasca kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Supriani.

“Yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak yaitu oknum guru bernama Supriyani, dan korbannya anak Kelas 1 SD,” tulisnya dalam rilis yang diterima awak media ini, Senin (21/10/2024).

Sebelum melaporkan kejadian ini, orang tua korban bernama Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, dan menanyakan ke korban tentang luka tersebut. Korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya bernama Aipda Wibowo Hasyim.

Baca Juga : Dituding Aniaya Murid, Guru SD di Baito Dilaporkan ke Polisi

Selanjutnya, saat korban hendak dimandikan oleh ayahnya untuk pergi shalat Jumat, Nurfitriana mengkonfirmasi kepada suaminya tentang luka pada korban. Suaminya kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban lalu menjawab bahwa telah dipukul oleh Supriyani di sekolah pada hari Rabu tanggal 24 April 2024. Setelah itu, Nurfitriani dan Aipda Wibowo Hasyim menanyakan ke beberapa rekan korban yang mengetahui kejadian tersebut.

“Saksi membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh Supriani menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas,” katanya.

Selanjutnya, kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito. Masih di hari yang sama, Kanit Reskrim Polsek Baito, Bripka Jefri memanggil terduga pelaku untuk dikonfirmasi, akan tetapi terlapor tidak mengakuinya.

Baca Juga :  Cerita Suami Guru SD di Konsel yang Ditetapkan Tersangka, Dipaksa Mengaku hingga Dimintai Rp50 Juta

“Sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan LP diterima di Polsek Baito,” jelasnya.

Kapolsek Baito ini mengatakan, proses mediasi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama melalui Kepala SDN 1 Baito. Namun hasilnya, orang tua murid tetap ingin melanjutkan kasus ini, dan terlapor masih belum mengakui.

Mediasi kedua, kali ini langsung digawangi pihak Polsek Baito sendiri. Tapi lagi-lagi, upaya mediasi tersebut juga gagal, dan orang tua murid tetap bersikukuh agar terlapor diproses secara hukum.

“Mediasi ketiga, oleh Pak Kades Wonuaraya Baito dilaksanakan di rumah korban dan terlapor, namun hasil tidak ada kesepakatan. Orang tua korban minta proses lanjut dan terlapor tidak mengakui perbuatannya,” bebernya.

Upaya demi upaya dilaksanakan dan orang tua korban meminta perkembangan proses, sehingga pada 3 juni 2024 penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Polsek Baito kembali melaksanakan mediasi yang melibatkan KPAID Konsel di rumah korban dan terlapor. Meski begitu, upaya ini masih saja gagal, dan tidak ada kesepakatan berdamai.

Olehnya itu, penyidikan dilanjutkan dan sampai penetapan tersangka. Untuk berkas, dinyatakan lengkap 26 September 2024 kemarin, dan untuk tahap 2 baru dilaksanakan 16 Oktober 2024.

“Hasil visum jelas dan keterangan saksi anak-anak jelas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pasca ditetapkan tersangka, Supriani langsung di tahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel 17 Oktober 2024. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024