Kejari Muna Usut Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Lohia
MUNA, DETIKSULTRA,COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi oleh UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023- 2024.
Kepala Kejari Muna Robin Abdi Ketaren, melalui Kepala seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) La Ode Fariadin mengungkapkan, jaksa penyelidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Agustus 2024 terhadap dugaan kasus tersebut.
Sekitar 20 orang yang telah dipanggil dan diperiksa secara maraton terkait kasus itu. Sejumlah dokter, perawat, dan bidan tenaga honorer dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Selain itu, bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna serta bendahara BOK dan JKN serta Kepala UPTD Puskesmas Lohia sudah diambil keterangannya oleh jaksa penyidik.
Lanjut Fariadin menerangkan, saat tahap penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOK dan JKN Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023- 2024.
“Pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan serta pelaporan, tentu saja berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Fariadin dalam press release Jumat (30/08/2024).
Kemudian sejumlah dokumen berkaitan dengan pengelolaan Dana BOK dan JKN kapitasi sebagian besar telah diperoleh untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Lohia ini penanganannya telah sampai ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2024.
Untuk itu, ke depannya tim penyidik Kejari Muna akan melakukan pengembangan pada lingkup pemerintah daerah, dinkes, UPTD Puskesmas serta pihak swasta dengan tujuan untuk mempertegas dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Kami berharap rekan-rekan insan media, lembaga pemerhati korupsi senantiasa memberikan dukungan kepada Institusi Kejaksaan Negeri Muna dalam penanganan perkara,” tambah Fariadin. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan