Kajati Sultra Baru Soal Kelanjutan Perkara Korupsi di WIUP PT Antam: Tidak Ada Kata Mundur
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah putus di tingkat pengadilan. Sebanyak 13 terdakwa kasus korupsi, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari.
Kendati demikian, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang menangani perkara ini sejak awal, tidak akan berhenti menguak kasus yang telah merugikan perekonomian negara kurang lebih Rp5,7 triliun.
Hendro Dewanto, Kajati Sultra yang baru dilantik beberapa pekan lalu menggantikan Kajati Sultra lama Patris Yusrian Jaya mengatakan, pihaknya akan melanjutkan perkara tersebut, meski para terdakwa sudah divonis.
Namun kelanjutan perkara korupsi di WIUP PT Antam ini, katanya, perlu dipelajari terlebih dahulu, untuk melihat potensi tindak pidana lainnya yang memungkinkan menjerat pihak-pihak yang berkaitan erat dengan para tervonis.
“Kalau saya lihat terlebih dahulu. Sementara kita pelajari terlebih dahulu, intinya semua ada tanggal mainnya,” ucap Hendro Dewanto saat ditemui di PWI Sultra, Rabu (17/07/2024).
Meski begitu, ia mengatakan bahwa esensi penegakkan hukum menurut dia yakni untuk mendatangkan kesejahteraan rakyat, dan meminimalisir terjadinya tindak pidana yang justru merugikan masyarakat.
“Pada intinya begini penegakkan hukum tujuannya untuk kesejahteraan rakyat, saya kesini itu ingin tahu itu seperti apa, ketika melakukan penindakan namun masyarakat susah, untuk apa kita lanjutkan,” katanya.
Pada prinsipnya tambahnya, kasus korupsi di WIUP PT Antam ini akan tetap diusut hingga ke akar-akarnya, sebagai wujud komitmennya memberantas tindak pidana korupsi di Sultra.
“Ya pasti kita lanjutkan, dalam perkara ini tidak ada kata mundur,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan