10 Pekerja Migran Ilegal Asal Sultra Dideportasi dari Malaysia
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di ldeportasi dari Malaysia.
Kepulangan pekerja migran ini berdasarkan Surat Balai Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Utara Nomor B.658/BP3MI19/PB.05.03/V/2024.
Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar mengatakan pekerja migran asal Sultra ini akan dipulangkan dari Nunukan pada 1 Juni dan dijadwalkan akan tiba di Baubau 4 Juni melalui KM Lambelu.
“Pemulangan mereka ini biasanya eks penjara atau deportan, jadi mereka ini ditangkap oleh migrasi Malaysia karena tidak ada dokumen resmi tinggal di negera lain,” kata Askar di ruangannya, Senin (3/6/2024).
Askar menjelaskan pekerja migran yang dideportasi ini biasanya telah menjalani masa tahanan sebelum dipulangkan ke Indonesia. Masa penahanannya mulai dari 3 bulan dan paling lama sampai 9 bulan.
Dari 10 pekerja migran tersebut 9 di antaranya berasal dari Kabupaten Muna (Tongkuna, Tongkuna Selatan dan Pasikolaga) dan satu orang dari Baubau (Kaledupa). Selain itu lima di antaranya merupakan kelompok usia anak-anak.
“Dari sepuluh orang itu sebanyak dua laki-laki dewasa, tiga perempuan dewasa, tiga anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Paling muda usia 6 tahun dan paling tua usia 39 tahun,” terangnya.
Beberapa penyebab pekerja migran tersebut dideportasi dari Malaysia yakni kasus pembunuhan hingga paspor hilang tetapi masih berlaku.
“Selain itu ada juga paspor atau izin tinggalnya ada namun hilang ataupun habis masa berlakunya, dan ada juga penyebab lainnya yaitu lahir di Sabah dan belum pernah memiliki paspor,” katanya.
Olehnya itu, Askar mengingatkan kepada masyarakat Sultra yang hendak berangkat bekerja di luar negeri agar melewati jalur resmi baik melalui disnaker masing-masing daerah ataupun di BP3MI.
“Karena kalau melalui jalur resmi maka pekerja bisa mendapatkan perlindungan hukum, sosial dan juga ekonomi di luar negeri. Ini berbeda dengan mereka yang lewat jalur tidak resmi,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan